Masinton Tulis 6 Proyek Kejaksaan Agung yang Diduga Tanpa Tender
Reporter
Andita Rahma
Editor
Endri Kurniawati
Rabu, 13 November 2019 09:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Masinton Pasaribu menemukan adanya kejanggalan dalam enam proyek pengadaan barang dan jasa yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung. Dalam akun Twitter pribadinya pada 11 November 2019, @Masinton, ia menulis, "Saya sedang memantau enam proyek pengadaan di Kejaksaan Agung RI dengan PENUNJUKAN LANGSUNG (tanpa tender) dalam jumlah besar Rp 899,5 miliar."
Dilansir dari beberapa pemberitaan, keenam proyek Kejaksaan Agung yang dicurigai tidak melalui proses lelang adalah pengadaan perangkat operasi intelijen dengan pagu anggaran Rp73 miliar, pengadaan peralatan counter surveilance tahap III dengan pagu anggaran Rp379,8 miliar, pengadaan peralatan pengoptimalan kemampuan monitoring centre Kejaksaan Agung dengan pagu anggaran Rp182 miliar, pengadaan sistem monitoring dan analisis siber dengan pagu anggaran Rp107,8 miliar, pengadaan perangkat analisis digital siber dan persandian dengan pagu anggaran Rp106,8 miliar, dan pengadaan peralatan dan sistem manajemen informasi DPO dengan pagu anggaran Rp49,3 miliar.
Kejaksaan Agung membenarkan adanya enam proyek pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan sarana dan prasarana intelijen tahun anggaran 2019. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan, enam itu masih berjalan dan mempersilakan masyarakat untuk ikut mengawasi proses itu.
Kendati demikian, Mukri menuturkan bahwa proses sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. “Selama ini proses pengadaan barang di lingkungan Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Mukri melalui siaran pers pada Selasa, 11 November 2019 malam.