Situs Pelaporan ASN Radikal, Pemerintah Beri Ruang Bela Diri

Reporter

Fikri Arigi

Selasa, 12 November 2019 14:48 WIB

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) bercadar. ANTARA/Irwansyah Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menjamin kebebasan berpikir dan berbicara aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan berpaham radikal. Jaminan pemerintah itu berupa menyediakan ruang membela diri.

“Kami ada mekanisme membela diri dan lain-lain. Tidak semata-mata (ada laporan) langsung kami berikan sanksi,” kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Dwi Wahyu Atmaji di Hotel Grand Sahid hari ini, Selasa 12 November 2019.

Menurut Wahyu, pemerintah tak akan melarang kritik oleh ASN, namun ASN memiliki kode etik yang harus ditaati. Salah satu kode etik itu adalah mengkritik di ruang publik.

“Saya tidak mengatakan tidak boleh (mengkritik). Tapi ASN itu terikat kode etik untuk mengamankan kebijakan pemerintah."

Wahyu tak merinci bagaimana mekanisme membela diri ASN yang diadukan melalui situs pelaporan yang baru saja diluncurkan.

Penelusuran Tempo pada situs aduanasn.id menemukan poin bahwa laporan soal ASN radikal bisa ditindaklanjuti apabila ada perbuatan yang diduga berkaitan dengan radikalisme atau penghinaan terhadap simbol negara dilakukan dengan sadar.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama 10 kementerian dan lembaga baru saja meluncurkan situs pelaporan ASN yang terpapar radikal.

“Ini proses panjang untuk memastikan bahwa ideologi negara konstitusi negara itu betul betul dicamkan ASN,” kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam peluncuran situs aduanasn.id di Hotel Grand Sahid hari ini, Selasa, 12 November 2019.

Dalam disclaimer situs itu dijelaskan, yang berhak melaporkan adalah semua warga negara Indonesia atau WNI yang mendaftarkan diri di situs asuanasn.id. Untuk melengkapi laporan, si pelapor harus memberikan tautan beserta tangkapan layar disertai dengan alasan.

Selanjutnya Tim Aduan ASN akan melanjutkan proses penanganan. Pelapor bisa mengecek perkembangan penanganan tersebut.

Adapun ASN yang dapat dilaporkan adalah yang menyampaikan pendapat bermuatan kebencian terhadap Pancasila, UUD, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah. Menyebarkan berita bohong dan menyelenggarakan atau mengikuti kegiatan yang menghasut.

ASN juga dapat dilaporkan bila kedapatan memberikan tanggapan, bisa berbentuk like, love, dislike, retweet, atau berkomentar di konten media sosial, dengan nada radikal atau melecehkan simbol negara.

Berita terkait

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

17 jam lalu

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyatakan bahwa pembangunan IKN sudah mencapai 80,82 persen per 25 April 2024.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

3 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

4 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

5 hari lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

5 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

6 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

7 hari lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

7 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

10 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

13 hari lalu

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.

Baca Selengkapnya