Ini Penjelasan Mensesneg Pratikno Mengenai Perampingan Eselon

Reporter

Antara

Editor

Purwanto

Jumat, 8 November 2019 17:06 WIB

Presiden Joko Widodo bersama Menteri Sekretaris Negara Pratikno berdialog dengan awak media di Istana Merdeka, Jakarta, 24 Oktober 2019. Tempo/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan rencana perampingan eselon untuk memaksimalkan jabatan fungsional di kementerian.

"Jadi nanti ketika eselon di bawah berkurang, tidak berarti yang diisukan pengurangan pegawai besar-besaran, kesejahteraan pegawai menurun drastis, tidak berkaitan dengan itu. Nanti yang akan diperbesar adalah jabatan fungsional," kata Pratikno di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Jumat.

Dalam pidato kenegaraan 20 Oktober 2019 lalu, Presiden Jokowi mengatakan bakal melakukan penyederhanaan jabatan ASN (aparatur sipil negara) di tingkat eselon. Eselon yang ditempati ASN akan dipangkas menjadi dua level yaitu eselon 3 dan 4 sedangkan selebihnya diganti dari jabatan fungsional atau kalangan profesional.

"Sebetulnya yang paling utama dalam kelembagaan pemerintah ini pengambilan keputusan secara cepat, tepat, akurat, tidak berbelit-belit mulai dari hal-hal teknis sampai ke perizinan, regulasi. Ketika presiden melontarkan wacana pemangkasan eselon 3 dan 4 isu utamanya adalah perampingan jenjang birokrasi," tambah Pratikno.

Menurut Pratikno, dengan perampingan eselon, tindakan birokrasi yang tadinya harus menempuh 4 langkah dapat dikurangi menjadi tinggal 2 langkah.

"Jadi, ini kaitannya tahapan perampingan proses yang tadinya 4 level menjadi 2 level di dalam birokrasi," ungkap Pratikno.

Pratikno menilai bahwa jabatan fungsional pun sangat penting karena terkait dengan kompetensi spesifik milik seseorang.

"Orang itu punya kompetensi spesifik tertentu dan punya kesempatan berpromosi dalam kompetensinya. Kalau tidak ada fungsional cameraman misalnya untuk naik pangkat, dia harus naik pangkat struktural, tidak ada hubungannya dengan kamera. Tapi nanti orang bisa naik, tetap menjadi cameraman, ini sebagai contoh saja," jelas Pratikno.

Artinya, perampingan eselon tersebut menjadikan ASN tetap bekerja sesuai dengan kompetensinya meski naik pangkat.

Program penyederhanaan jabatan eselon ini sesungguhnya bukanlah hal baru sebab telah diatur di dalam Undang Undang No 5 tahun 2014 tentang ASN.

Tapi persoalannya ada juga kementerian yang menambah pos kedeputian.

ANTARA

Berita terkait

Kementerian Pertanian Sebut Lelang Jabatan Eselon I dan II Ramai Peminat, Darimana Saja?

9 Januari 2024

Kementerian Pertanian Sebut Lelang Jabatan Eselon I dan II Ramai Peminat, Darimana Saja?

Lelang jabatan ini berkaitan dengan upaya 'bersih-bersih' Kementerian Pertanian setelah terjerat kasus rasuah jual beli jabatan.

Baca Selengkapnya

Eselon I dan II Kementerian BUMN Dapat Mobil Listrik Dinas

3 Januari 2024

Eselon I dan II Kementerian BUMN Dapat Mobil Listrik Dinas

Kementerian BUMN memberikan mobil listrik sebagai kendaraan dinas kepada seluruh pejabat Eselon I dan II. Simak selengkapnya di sini:

Baca Selengkapnya

Menghitung Hari Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta: Terserah yang Menugaskan, Terserah yang Menilai

12 Oktober 2023

Menghitung Hari Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta: Terserah yang Menugaskan, Terserah yang Menilai

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi akan selesai masa jabatannya pada 17 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Luapkan Kekecewaannya pada Pejabat Eselon III dan IV DKI Jakarta, Ini Penyebabnya

3 Oktober 2023

Heru Budi Luapkan Kekecewaannya pada Pejabat Eselon III dan IV DKI Jakarta, Ini Penyebabnya

Heru Budi juga mengingatkan agar pejabat DKI eselon III dan IV fokus bekerja dan tidak muter-muter mencari jabatan.

Baca Selengkapnya

ASN Eselon IV Tak Punya Anggaran untuk Beli Kendaraan Listrik

23 Agustus 2023

ASN Eselon IV Tak Punya Anggaran untuk Beli Kendaraan Listrik

Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon IV di DKI Jakarta dilaporkan tidak punya anggaran khusus untuk membeli kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya

Menpan RB Sebut ASN Eselon II di IKN Bakal Bisa dari Swasta

4 Agustus 2023

Menpan RB Sebut ASN Eselon II di IKN Bakal Bisa dari Swasta

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyebut aparatur sipil negara atau ASN eselon II di Ibu Kota Nusantata (IKN) bisa diambil dari swasta. Hal tersebut terjadi jika revisi Undang-Undang ASN rampung.

Baca Selengkapnya

Bantah Pergantian Eselon 1 Kominfo karena Kasus Korupsi BTS, Mahfud MD: yang Mengganti Pak Johnny Plate

22 Mei 2023

Bantah Pergantian Eselon 1 Kominfo karena Kasus Korupsi BTS, Mahfud MD: yang Mengganti Pak Johnny Plate

Plt Menteri Komunikasi dan Informatika Mahfud MD membantah pergantian Eselon 1 Kominfo berkaitan dengan kasus korupsi BTS.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Anggarkan Mobil Listrik untuk Pejabat PNS, CREED: Kurang Tepat, tapi...

17 Mei 2023

Sri Mulyani Anggarkan Mobil Listrik untuk Pejabat PNS, CREED: Kurang Tepat, tapi...

Direktur Eksekutif Center for Research on Ethics Economics and Democracy Yoseph Billie Dosiwoda menilai anggaran mobil listrik PNS kurang tepat.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Anggarkan Mobil Listrik Pejabat PNS Hampir Rp 1 Miliar, Ini Detail Aturannya

15 Mei 2023

Sri Mulyani Anggarkan Mobil Listrik Pejabat PNS Hampir Rp 1 Miliar, Ini Detail Aturannya

Sri Mulyani telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 yang berlaku sejak diundangkan per 3 Mei 2023. Simak detail aturannya.

Baca Selengkapnya

Urgensi Anggaran Mobil Listrik PNS Hampir Rp 1 Miliar Dipertanyakan, Begini Kata Stafsus Sri Mulyani

14 Mei 2023

Urgensi Anggaran Mobil Listrik PNS Hampir Rp 1 Miliar Dipertanyakan, Begini Kata Stafsus Sri Mulyani

Tak sedikit pihak yang mempertanyakan urgensi pengadaan mobil listrik untuk PNS yang besarannya mencapai hampir Rp 1 miliar per orang.

Baca Selengkapnya