Soal Wakil Panglima TNI, Pratikno: Usulan dari Zaman Moeldoko
Reporter
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor
Amirullah
Kamis, 7 November 2019 19:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghidupkan kembali jabatan wakil panglima TNI tidak datang tiba-tiba. Usulan itu disebut sudah muncul sejak Moeldoko memimpin TNI.
"Usulan bukan muncul begitu saja di zaman sekarang. Jadi waktu zamannya Pak Moeldoko menjadi Panglima TNI, usulan tersebut juga sudah ada, mengenai pentingnya ada wakil panglima TNI," kata Pratikno di Istana Bogor, Kamis, 7 November 2019.
Menurut Pratikno, pemerintah menilai keberadaan wakil panglima akan sangat membantu panglima terkait urusan teknis organisasi. Selain itu, kata dia, keberadaan wakil panglima bisa meningkatkan interoperabilitas antarmatra yang terpadu. "Jadi itu alasannya mengapa ini menjadi penting," ucap dia.
Mantan rektor Universitas Gadjah Mada ini membandingkan pula organisasi TNI dengan lembaga lain di Indonesia. "Kapolri ada wakil kapolri. Jaksa Agung juga ada. Demikian juga halnya dengan kepala staf. Menteri yang kementerian/lembaga besar, kan, juga ada. Menurut saya, ini sesuatu yang sangat wajar dan sangat diperlukan," tutur Pratikno.
Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keberadaan Wakil Panglima TNI tertuang dalam Pasal 13 ayat (1). "Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima," bunyi perpres ini yang dikutip dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Rabu, 6 November 2019.
Berdasarkan perpres ini, jabatan wakil panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.
Jabatan Wakil Panglima TNI sejatinya terakhir muncul pada 20 tahun lalu. Orang yang terakhir mendudukinya adalah Fachrul Razi sebelum dihapus oleh Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Fachrul kini menjabat sebagai Menteri Agama.