Jaksa Agung Sebut Berkas Kasus HAM Masa Lalu Belum Lengkap
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 7 November 2019 13:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan kendala penyelesaian kasus HAM berat masa lalu di depan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. Seperti Jaksa Agung sebelumnya M. Prasetyo, Burhanuddin menyebut berkas penyelidikan Komnas HAM ihwal kasus HAM berat masa lalu itu belum lengkap secara formil dan materiil.
"Penyelidikan Komnas HAM telah dipelajari dan diteliti, hasilnya baik persyaratan formil, materiil, belum memenuhi secara lengkap," kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 7 November 2019.
Burhanuddin mengatakan ada 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum rampung. Yakni peristiwa 1965, peristiwa penembakan misterius, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, penculikan dan penghilangan orang secara paksa, peristiwa Talangsari, peristiwa Simpang KKA, peristiwa Rumah Gedong tahun 1989, serta peristiwa dukun santet, ninja dan orang gila Banyuwangi 1998.
Kemudian peristiwa Wasior, peristiwa Wamena, peristiwa Jambo Keupok, dan peristiwa Paniai 2014. Empat kasus terakhir ini terjadi setelah adanya Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Burhanuddin mengatakan, penyelesaian kasus HAM berat juga terkendala belum adanya pengadilan HAM adhoc. Dia juga menyoal sifat penyelidikan oleh Komnas HAM yang bersifat pro-justitia sehingga perlu izin ketua pengadilan.
"Dan juga diperiksa serta diputus perkaranya oleh pengadilan ad hoc yang sampai saat ini belum terbentuk," kata dia.
Masalah kelengkapan ini berkali-kali menjadi alasan Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan Komnas HAM. Padahal, Presiden Joko Widodo dalam pertemuan dengan Komnas HAM pada 31 Mei 2018 sudah memerintahkan Jaksa Agung untuk menyelesaikan kasus HAM berat masa lalu.