Majalah Tempo Minta Kementan Ikuti Proses di Dewan Pers
Reporter
Tempo.co
Editor
Syailendra Persada
Rabu, 6 November 2019 18:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Dhyatmika meminta Kementerian Pertanian untuk mengikuti jalur gugatan di Dewan Pers. “Kami berharap Kementerian Pertanian mengikuti proses di Dewan Pers,” kata Wahyu pada Rabu, 6 November 2019.
Wahyu mengatakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maka setiap sengketa pemberitaan harus melalui Dewan Pers. Menurut Wahyu, saat ini masih ada proses aduan Kementerian Pertanian yang masih berlangsung di Dewan Pers.
Kementerian Pertanian mengadukan Majalah Tempo ke Dewan Pers pada Senin, 9 September 2019. Mereka mengadukan laporan investigasi Majalah Tempo edisi 9-15 September 2019 berjudul "Gula-Gula Dua Saudara".
Menanggapi aduan tersebut, Redaktur Pelaksana Majalah Tempo Bagja Hidayat mengatakan bahwa laporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pers meski seharusnya didahului oleh hak jawab. Menurut penanggung jawab Desk Investigasi Tempo ini, mengadukan sebuah berita karena narasumber merasa tidak puas dijamin oleh konstitusi.
Bagja mengatakan bahwa investigasi “Gula-Gula Dua Saudara” terdiri dari tujuh artikel dalam edisi 9-15 September 2019 sebanyak 14 halaman. Semua artikel telah melalui tahap pencairan bahan hingga konfirmasi. Dalam investigasi itu dimuat pula wawancara dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan judul “Saya Kejar Sampai Kabupaten” dan wawancara Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam dengan judul “Kalau Sudah Tidak Mampu, Tutup Saja”.
Investigasi itu mengurai keinginan pemerintah dalam swasembada gula dengan memberikan konsesi lahan tebu dan pabrik kepada 10 perusahaan, termasuk perusahaan Haji Isam di Bombana, Sulawesi Tenggara.
Menteri Amran, seperti pengakuannya kepada Tempo, membantu mempermudah perizinan hingga ke tingkat lapangan di kabupaten. “Jadi tidak ada yang tendensius karena semua informasi sudah dikonfirmasi kepada keduanya,” kata Bagja. “Bahkan dicek ke pelbagai narasumber di lapangan, di Jakarta, dan instansi lain yang relevan.”
Belakangan, berdasarkan situs Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Menteri Pertanian menggugat Majalah Tempo terkait pemberitaan. Dalam gugatannya Menteri Pertanian menuntut ganti rugi hingga Rp100 miliar. Gugatan perdata tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Oktober 2019.
Dalam SIPP tercatat nama pihak penggugat Menteri Pertanian Republik Indonesia. Pendaftar gugatan Sabarman Saragih. Sedangkan pihak tergugat tercatat tiga orang, yakni PT Tempo Inti Media Tbk. cq Majalah Tempo, Arif Zulkifli selaku Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, dan Bagja Hidayat selaku penanggung Jawab Berita Investigasi Majalah Tempo.
Wahyu mengatakan Majalah Tempo siap mengikuti proses hukum ini. “Tapi kami menegaskan bahwa proses gugatan ini seharusnya hanya di Dewan Pers,” kata dia.