Majalah Tempo Minta Kementan Ikuti Proses di Dewan Pers

Reporter

Tempo.co

Rabu, 6 November 2019 18:51 WIB

Jusdian Riduan Siahaan saat menunjukkan foto yang tertera di pemberitaan Majalah Tempo saat memberikan keterangan pers usai melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers terkait pemberitaan Majalah Tempo edisi 9-15 September berjudul "Gula-Gula Dua Saudara" di Dewan Pers, Jakarta, Senin, 9 September 2019. Menurut Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Jusdian Riduan Siahaan, pemberitaan Majalah Tempo terkesan menyudutkan dan merugikan Kementerian Pertanian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Dhyatmika meminta Kementerian Pertanian untuk mengikuti jalur gugatan di Dewan Pers. “Kami berharap Kementerian Pertanian mengikuti proses di Dewan Pers,” kata Wahyu pada Rabu, 6 November 2019.

Wahyu mengatakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maka setiap sengketa pemberitaan harus melalui Dewan Pers. Menurut Wahyu, saat ini masih ada proses aduan Kementerian Pertanian yang masih berlangsung di Dewan Pers.

Kementerian Pertanian mengadukan Majalah Tempo ke Dewan Pers pada Senin, 9 September 2019. Mereka mengadukan laporan investigasi Majalah Tempo edisi 9-15 September 2019 berjudul "Gula-Gula Dua Saudara".

Menanggapi aduan tersebut, Redaktur Pelaksana Majalah Tempo Bagja Hidayat mengatakan bahwa laporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pers meski seharusnya didahului oleh hak jawab. Menurut penanggung jawab Desk Investigasi Tempo ini, mengadukan sebuah berita karena narasumber merasa tidak puas dijamin oleh konstitusi.

Bagja mengatakan bahwa investigasi “Gula-Gula Dua Saudara” terdiri dari tujuh artikel dalam edisi 9-15 September 2019 sebanyak 14 halaman. Semua artikel telah melalui tahap pencairan bahan hingga konfirmasi. Dalam investigasi itu dimuat pula wawancara dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan judul “Saya Kejar Sampai Kabupaten” dan wawancara Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam dengan judul “Kalau Sudah Tidak Mampu, Tutup Saja”.

Advertising
Advertising

Investigasi itu mengurai keinginan pemerintah dalam swasembada gula dengan memberikan konsesi lahan tebu dan pabrik kepada 10 perusahaan, termasuk perusahaan Haji Isam di Bombana, Sulawesi Tenggara.

Menteri Amran, seperti pengakuannya kepada Tempo, membantu mempermudah perizinan hingga ke tingkat lapangan di kabupaten. “Jadi tidak ada yang tendensius karena semua informasi sudah dikonfirmasi kepada keduanya,” kata Bagja. “Bahkan dicek ke pelbagai narasumber di lapangan, di Jakarta, dan instansi lain yang relevan.”

Belakangan, berdasarkan situs Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Menteri Pertanian menggugat Majalah Tempo terkait pemberitaan. Dalam gugatannya Menteri Pertanian menuntut ganti rugi hingga Rp100 miliar. Gugatan perdata tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Oktober 2019.

Dalam SIPP tercatat nama pihak penggugat Menteri Pertanian Republik Indonesia. Pendaftar gugatan Sabarman Saragih. Sedangkan pihak tergugat tercatat tiga orang, yakni PT Tempo Inti Media Tbk. cq Majalah Tempo, Arif Zulkifli selaku Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, dan Bagja Hidayat selaku penanggung Jawab Berita Investigasi Majalah Tempo.

Wahyu mengatakan Majalah Tempo siap mengikuti proses hukum ini. “Tapi kami menegaskan bahwa proses gugatan ini seharusnya hanya di Dewan Pers,” kata dia.



Berita terkait

Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

23 jam lalu

Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

Yudi Purnomo menilai sidang etik terhadap Nurul Ghufron bisa membuka fakta baru soal apakah Alexander Marwata terlibat atau tidak.

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

23 jam lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

1 hari lalu

Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

Dewas KPK memastikan tak akan menunda lagi sidang etik terhadap Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Kuota Pupuk Bersubsidi Naik, Mentan: Segera Tebus

1 hari lalu

Kuota Pupuk Bersubsidi Naik, Mentan: Segera Tebus

Penambahan pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton telah mendapat persetujuan dari presiden.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

Kementan Terbitkan Permentan No.01 Tahun 2024, Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

2 hari lalu

Kementan Terbitkan Permentan No.01 Tahun 2024, Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Revisi Permentan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

Mentan Amran Genjot Produksi di NTB Melalui Pompanisasi

2 hari lalu

Mentan Amran Genjot Produksi di NTB Melalui Pompanisasi

Kekeringan El Nino sudah overlap dan harus waspada.

Baca Selengkapnya

Presiden Senang Produksi Jagung di Sumbawa Maju

2 hari lalu

Presiden Senang Produksi Jagung di Sumbawa Maju

Saat ini yang perlu dilakukan adalah menjaga keseimbangan harga di tingkat petani maupun di tingkat peternak.

Baca Selengkapnya