DPR Batasi Pembahasan RKUHP Hanya di Bagian Penjelasan

Selasa, 5 November 2019 20:44 WIB

Salah satu pendemo membentangkan poster saat aksi unjuk rasa di Jalan Gatot Subroto dekat Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 30 September 2019. Demo 30 September kembali digelar pasca demo mahasiswa pada 24 September lalu untuk menolak RKUHP dan UU KPK. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum atau Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Arsul Sani ingin evaluasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dibatasi hanya pada Buku Penjelasan. Arsul mengaku tak setuju jika evaluasi itu menyangkut substansi pasal atau politik hukum.

"Sementara Komisi tiga masih tetap, kami buka ruangnya di penjelasan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 November 2019.

Arsul menegaskan Komisi Hukum DPR tak ingin lagi memperdebatkan apakah sebuah pasal harus ada atau tidak. Dia juga tak setuju jika harus menghapus ayat tertentu dari pasal-pasal yang ada di RKUHP.

Hal ini bertentangan dengan keinginan pemerintah. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. sebelumnya menyatakan membuka peluang mengevaluasi pasal-pasal kontroversi dari RKUHP. Dia bahkan menyatakan akan membuang ketentuan yang menyebut kepala desa bisa menjadi pelapor dalam pasal kohabitasi atau kumpul kebo.

"Pasal kohabitasi, perlu dari kepala desa, walaupun kepala desa itu mesti izin orang tua, ya sudah buangkan saja. Orang tua aja supaya jangan jadi alat bancakan nanti," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019.

Advertising
Advertising

Ketentuan soal kepala desa menjadi pengadu ini tertuang dalam Pasal 418 RKUHP ayat (3), yang berbunyi: "Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, Orang Tua, atau anaknya." Jika merujuk pernyataan Yasonna, ayat ini berpeluang dihapus.

Arsul melanjutkan, begitu pula halnya dengan pasal kontroversial lain yang ada di RKUHP seperti pasal aborsi, penggelandangan, dan kontrasepsi. Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan ini menganggap, perbaikan pada Buku Penjelasan akan menjadi pegangan bagi penegak hukum agar tidak ada pasal karet.

"Bagi PPP yang dibahas umumnya adalah formulasi terutama penjelasan, supaya tidak jadi pasal karet," ucapnya.

Anggota Komisi Hukum DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ichsan Soelistio mengatakan, pasal kohabitasi itu tak akan diubah lantaran sudah melewati pembahasan panjang. Dia mengklaim aturan itu juga dibuat demi menghindari persekusi atau tindakan main hakim sendiri dari masyarakat.

"Kami pasang itu supaya jangan terjadi persekusi," kata Ichsan di lokasi yang sama.

Berita terkait

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

11 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

5 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

5 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

5 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya