ICW Minta MA Tolak Pengajuan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi

Reporter

Antara

Editor

Purwanto

Selasa, 5 November 2019 07:54 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para narapidana kasus korupsi karena dapat menjadi jalan pintas untuk terbebas dari jeratan hukum.

"Majelis hakim di Mahkamah Agung harus menolak seluruh permohonan Peninjauan Kembali dari para terpidana kasus korupsi," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

ICW mencatat setidaknya 21 terpidana kasus korupsi yang ditangani KPK sedang mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK).

"Mahkamah Agung mesti waspada, publik khawatir ini dijadikan jalan pintas oleh pelaku korupsi untuk terbebas dari jerat hukum. Banyak nama besar, mulai Anas Urbaningrum, Setya Novanto, sampai pada OC Kaligis yang sedang berupaya menempuh jalur itu," kata dia.
Merujuk pada 2019 saja, alih-alih menunjukkan pemberian efek jera yang maksimal justru MA malah mengurangi hukuman enam terpidana kasus korupsi pada tingkat PK

Model pengurangan hukuman tersebut terbagi menjadi dua bagian, yakni pidana penjara dan pengurangan ataupun penghapusan uang pengganti.

"Hal ini sekaligus menegaskan dugaan selama ini yang timbul di tengah masyarakat bahwa lembaga peradilan tidak lagi berpihak pada pemberantasan korupsi," ungkap Kurnia.

Menurut Kurnia, pemberian efek jera pada pelaku korupsi memang harus menjadi fokus pada setiap pemangku kepentingan, salah satunya lembaga peradilan.

Dalam 11 Tahun, 101 Narapidana Dibebaskan oleh MA
<!--more-->
Data tren vonis pada 2018 lalu menunjukkan bahwa rata-rata hukuman yang dijatuhkan pengadilan pada pelaku korupsi hanya 2 tahun 5 bulan penjara. Sedangkan data terkait PK sejak 2007 sampai 2018 menunjukkan setidaknya 101 narapidana dibebaskan oleh MA.

"Melihat data di atas maka kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa kerja keras penegak hukum misalnya KPK menjadi sia-sia jika pada saat persidangan pelaku korupsi justru mendapatkan pengurangan hukuman oleh majelis hakim. Padahal kasus-kasus yang diberikan pengurangan hukuman itu melibatkan elite politik dengan jabatan tertentu, contohnya Irman Gusman selaku mantan ketua DPD, Patrialis Akbar yang mana merupakan mantan hakim Konstitusi, hingga Angelina Sondakh mantan anggota DPR," jelas Kurnia.

Ramadhana meminta Ketua MA, Hatta Ali, menaruh perhatian lebih pada persoalan ini, sebab sejak Hatta Ali menjabat (2012-2019), setidaknya sudah ada sepuluh terpidana korupsi yang ditangani KPK diberikan keringanan hukuman pada tingkat PK.

Jika fenomena pemberian keringanan hukuman bagi pelaku korupsi terus-menerus terjadi maka tingkat kepercayaan publik pada MA akan semakin menurun.

"Ini terbukti pada survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia dan ICW pada Oktober tahun lalu menunjukkan MA mendapatkan kurang dari 70 persen dari sisi kepercayaan publik," kata dia.

Selain itu ketua MA juga mestinya lebih selektif ketika menentukan komposisi majelis yang akan memeriksa permohonan PK dari para terpidana korupsi.

ICW mencatat, setidaknya dalam 10 putusan PK yang meringankan narapidana korupsi terdapat hakim yang kerap memberikan putusan ringan.

"Misalnya LL Hutagalung, diketahui telah meringankan hukuman dari lima terpidana korupsi yaitu Tarmizi, Patrialis Akbar, Rusli Zainal, OC Kaligis, dan Sanusi. Lalu Andi Samsan Nganro diketahui meringankan hukuman dari empat terpidana korupsi yaitu Tarmizi, Patrialis Akbar, Angelina Sondakh, dan Cahyadi Kumala. Selain itu Sri Murwahyuni yang juga sama telah meringankan hukuman dari empat terpidana korupsi yaitu Choel Mallarangeng, Suroso Atmomartoyo, Tarmizi, dan Patrialis Akbar," tambah Kurnia.

Dengan maraknya pengurangan hukuman pada tingkat PK akan membuat pelaku korupsi berbondong-bondong mencoba peruntungannya meski tidak didukung dengan bukti baru yang cukup.

Untuk syarat PK sendiri sebenarnya telah diatur secara tegas dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP yaitu (1) Apabila terdapat keadaan/novum baru; (2) putusan yang keliru; (3) Ada kekhilafan dari hakim saat menjatuhkan putusan. Namun dalam beberapa kasus syarat itu kerap diabaikan, sehingga putusan yang dihasilkan dinilai jauh dari rasa keadilan bagi masyarakat.

"ICW menuntut agar Ketua MA harus selektif dalam menentukan komposisi majelis yang akan menyidangkan PK terpidana kasus korupsi; KPK dan Komisi Yudisial harus mengawasi proses jalannya PK di MA," tegas Kurnia.

21 Terpidana Korupsi Ajukan PK

<!--more-->


Ke-21 terpidana korupsi yang mengajukan PK ke MA yaitu:
1. Perantara Suap Gubernur Bengkulu Rico Diansari yang divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta
2. Bupati Rokan Hulu Suparman yang divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta
3. Mantan Anggota DPR dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang divonis 14 tahun penjara, denda Rp5 miliar, uang pengganti Rp57 miliar dan 5 juta dolar AS
4. Anggota DPRD Sumut Guntur Manurung yang divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 350 juta
5. Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar dalam kasus suap penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) kepada instansi pertahanan Filipina yang divonis 4 tahun penjara dtiambah denda Rp200 juta
6. Panitera Pengganti Pengadilan Bengkulu Badaruddin Bachsin yang divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta
7. Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa yang divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta
8. Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin yang divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta
9. Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik yang divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta
10. Kontraktor Maringan Situmorang dalam perkara suap kepada Bupati Batubara yang divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta
11. Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono yang divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta
12. Bupati Batubara OK A Zulkarnain yang divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta dengan uang pengganti Rp5,9 miliar
13. Pengacara OC Kaligis divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta
14. Panitera PN Jakarta Utara Rohadi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta
15. Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus KTP-Elektronik divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta dan uang pengganti 7,3 miliar dolar AS
16. Bupati Buton Samsu Umar Abdul divonis 3 tahun dan denda Rp150 juta
17. Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta
18. Pengusaha Johannes Kotjo divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta
19. Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi divonis 6 tahun penjara
20. Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta
21. Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta.

ANTARA

Berita terkait

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

7 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

3 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

22 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Polemik Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

22 hari lalu

Polemik Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

Kabar peleburan KPK dengan Ombudsman menimbulkan polemik. Bappenas membantah tengah membahas peleburan tersebut.

Baca Selengkapnya

Harvey Moeis Jadi Tersangka ke-16 dalam Kasus Korupsi PT Timah, Ini Perannya

30 hari lalu

Harvey Moeis Jadi Tersangka ke-16 dalam Kasus Korupsi PT Timah, Ini Perannya

Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis ditangkap dalam kasus dugaan korupsi timah setelah Kejaksaan Agung tangkap crazy rich PIK Helena Lim.

Baca Selengkapnya

3 Kepala Negara yang Mundur Karena Skandal Korupsi, Terbaru Presiden Vietnam Vo Van Thuong

35 hari lalu

3 Kepala Negara yang Mundur Karena Skandal Korupsi, Terbaru Presiden Vietnam Vo Van Thuong

Selain, Presiden Vietnam Vo Van Thuon ternyata ada beberapa kepala negara di dunia yang mengundurkan diri akibat kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Profil Vo Van Thuong Setahun Menjabat Presiden Vietnam Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

36 hari lalu

Profil Vo Van Thuong Setahun Menjabat Presiden Vietnam Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Presiden Vietnam Vo Van Thuong mengundurkan diri dari jabatannya hanya kurang lebih setahun setelah ia terpilih berkaitan dengan kasus korupsi di negara itu.

Baca Selengkapnya

Tidak Tepati Janji Pidato Pertama, Presiden Vietnam Vo Van Thuong Mundur karena Kasus Korupsi

36 hari lalu

Tidak Tepati Janji Pidato Pertama, Presiden Vietnam Vo Van Thuong Mundur karena Kasus Korupsi

Presiden Vietnam Vo Van Thuong lengser dari jabatannya dengan mengumumkan pengunduran diri karena kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Dugaan Fraud LPEI: KPK Tepis Tudingan Berebut Perkara dengan Kejaksaan Agung

37 hari lalu

Dugaan Fraud LPEI: KPK Tepis Tudingan Berebut Perkara dengan Kejaksaan Agung

Wakil Ketua KPK Alex Marwata menyebutkan KPK telah menangani perkara LPEI sejak tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK: Belum Ditangkapnya Harun Masiku Menandakan Ketidakseriusan KPK

40 hari lalu

Eks Penyidik KPK: Belum Ditangkapnya Harun Masiku Menandakan Ketidakseriusan KPK

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan belum ditangkapnya Harun Masiku menandakan ketidakseriusan lembaga antirasuah dalam mengungkap kasus korupsi di Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Selengkapnya