Kecuali Pasal Penghinaan Presiden, Pemerintah Bahas Ulang RKUHP
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Syailendra Persada
Senin, 4 November 2019 20:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan akan mengevaluasi pasal-pasal kontrovesial dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Yasonna menyebut ada peluang menghapus atau mengubah sejumlah ketentuan dalam revisi itu.
"Hanya yang kritis itu aja, yang kritis saja kami bahas kembali," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019.
Yasonna mencontohkan yang akan dievaluasi adalah pasal kumpul kebo atau kohabitasi. Ketentuan sebelumnya menyebut kepala desa bisa menjadi pelapor dengan izin orang tua. Yasonna berujar, ketentuan itu akan dievaluasi agar pelapor dibatasi pada orang tua saja.
"Pasal kohabitasi, perlu dari kepala desa, walaupun kepala desa itu mesti izin orang tua, ya sudah buangkan saja. Orang tua aja supaya jangan jadi alat bancakan nanti," kata dia.
Namun ada beberapa pasal tak akan dievaluasi. Menurut Yasonna, pasal-pasal itu di antaranya pasal unggas masuk ke halaman tetangga, pasal aborsi, dan pasal penggelandangan yang sempat ramai dianggap akan menyasar perempuan yang pulang malam. Yasonna menyebut ada sejumlah pasal lainnya, tetapi dia tak merinci lebih lanjut.
"Satu soal unggas itu udahlah, forget it. Perempuan keluar malam itu forget it, apa coba? Iya kan. Justru yang lebih baik kami atur. Bergelandangan dulu hukuman badan, sekarang hukuman denda, tapi kalau enggak mau bayar ya sudah suruh lah dia sekolah, kerja sosial, lebih baik," kata dia.
Ihwal penghinaan presiden, Yasonna mengatakan pasal itu akan tetap diberlakukan. Adapun pasal aborsi juga akan tetap diberlakukan dengan mengadopsi seluruhnya ketentuan yang ada di Undang-undang Kesehatan.
RKUHP sebelumnya telah disepakati dalam rapat pengambilan tingkat I oleh pemerintah dan DPR. Namun pengesahan aturan itu ditunda atas permintaan Presiden Joko Widodo lantaran adanya sejumlah pasal kontroversial.
Yasonna belum menjelaskan kapan pembahasan RKUHP ini akan dilanjutkan. Menurut dia, pemerintah dan DPR nantinya akan membahas skala prioritas RUU yang di-carry over dari DPR periode 2014-2019.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini pun meminta masyarakat tak berburuk sangka terhadap RKUHP. Dia juga menyinggung ihwal biaya yang sudah dihabiskan pemerintah untuk membahas perubahan kitab undang-undang peninggalan kolonial Belanda itu.
"Kalau dihitung biaya yang dikeluarkan negara ke situ bukan sepuluh dua puluh miliar, mungkin Rp 70 miliar, dihitung dari investasi negara untuk menyelesaikan itu. Masa kita buang begitu saja hanya gara-gara beberapa pasal yang orang tidak mengerti, tidak paham, atau mungkin perlu penyempurnaan," ucapnya.