Kecuali Pasal Penghinaan Presiden, Pemerintah Bahas Ulang RKUHP

Senin, 4 November 2019 20:53 WIB

Yasonna Laoly tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2019. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan akan mengevaluasi pasal-pasal kontrovesial dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Yasonna menyebut ada peluang menghapus atau mengubah sejumlah ketentuan dalam revisi itu.

"Hanya yang kritis itu aja, yang kritis saja kami bahas kembali," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019.

Yasonna mencontohkan yang akan dievaluasi adalah pasal kumpul kebo atau kohabitasi. Ketentuan sebelumnya menyebut kepala desa bisa menjadi pelapor dengan izin orang tua. Yasonna berujar, ketentuan itu akan dievaluasi agar pelapor dibatasi pada orang tua saja.

"Pasal kohabitasi, perlu dari kepala desa, walaupun kepala desa itu mesti izin orang tua, ya sudah buangkan saja. Orang tua aja supaya jangan jadi alat bancakan nanti," kata dia.

Namun ada beberapa pasal tak akan dievaluasi. Menurut Yasonna, pasal-pasal itu di antaranya pasal unggas masuk ke halaman tetangga, pasal aborsi, dan pasal penggelandangan yang sempat ramai dianggap akan menyasar perempuan yang pulang malam. Yasonna menyebut ada sejumlah pasal lainnya, tetapi dia tak merinci lebih lanjut.

Advertising
Advertising

"Satu soal unggas itu udahlah, forget it. Perempuan keluar malam itu forget it, apa coba? Iya kan. Justru yang lebih baik kami atur. Bergelandangan dulu hukuman badan, sekarang hukuman denda, tapi kalau enggak mau bayar ya sudah suruh lah dia sekolah, kerja sosial, lebih baik," kata dia.

Ihwal penghinaan presiden, Yasonna mengatakan pasal itu akan tetap diberlakukan. Adapun pasal aborsi juga akan tetap diberlakukan dengan mengadopsi seluruhnya ketentuan yang ada di Undang-undang Kesehatan.

RKUHP sebelumnya telah disepakati dalam rapat pengambilan tingkat I oleh pemerintah dan DPR. Namun pengesahan aturan itu ditunda atas permintaan Presiden Joko Widodo lantaran adanya sejumlah pasal kontroversial.

Yasonna belum menjelaskan kapan pembahasan RKUHP ini akan dilanjutkan. Menurut dia, pemerintah dan DPR nantinya akan membahas skala prioritas RUU yang di-carry over dari DPR periode 2014-2019.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini pun meminta masyarakat tak berburuk sangka terhadap RKUHP. Dia juga menyinggung ihwal biaya yang sudah dihabiskan pemerintah untuk membahas perubahan kitab undang-undang peninggalan kolonial Belanda itu.

"Kalau dihitung biaya yang dikeluarkan negara ke situ bukan sepuluh dua puluh miliar, mungkin Rp 70 miliar, dihitung dari investasi negara untuk menyelesaikan itu. Masa kita buang begitu saja hanya gara-gara beberapa pasal yang orang tidak mengerti, tidak paham, atau mungkin perlu penyempurnaan," ucapnya.

Berita terkait

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

8 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Sidang Penghinaan Jokowi, JJ Rizal Sebut Rocky Gerung Jalankan Fungsi Intelektual

6 Maret 2024

Sidang Penghinaan Jokowi, JJ Rizal Sebut Rocky Gerung Jalankan Fungsi Intelektual

Dalam sidang Rocky Gerung, JJ Rizal mengulas sejarah saat Bung Hatta menggunakan kata-kata kasar dalam tulisannya di Koran Daulat Ra'jat

Baca Selengkapnya

Dua Kali Diperiksa di Kasus Penghinaan Presiden, Rocky Gerung: Polisi Tentukan Ini Diproses atau Absurd

10 Oktober 2023

Dua Kali Diperiksa di Kasus Penghinaan Presiden, Rocky Gerung: Polisi Tentukan Ini Diproses atau Absurd

Rocky Gerung hingga kini masih mengalami persekusi saat mengisi semianr di sejumlah kampus. BEM mengundang, tapi dilarang rektor.

Baca Selengkapnya

PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Kasus Perdata Rocky Gerung Hari Ini

22 Agustus 2023

PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Kasus Perdata Rocky Gerung Hari Ini

Gugatan ini buntut dari video pernyataan Rocky Gerung yang dianggap menghina Jokowi beredar di media sosial.

Baca Selengkapnya

Rocky Gerung Ngaku Mengalami Persekusi, Ini 6 Karakter Persekusi

12 Agustus 2023

Rocky Gerung Ngaku Mengalami Persekusi, Ini 6 Karakter Persekusi

Apa yang dimaksud dengan persekusi yang disebut Rocky Gerung telah menimpanya?

Baca Selengkapnya

Laporan Polisi terhadap Rocky Gerung Bertambah Menjadi 25 Laporan

10 Agustus 2023

Laporan Polisi terhadap Rocky Gerung Bertambah Menjadi 25 Laporan

Laporan polisi terhadap Rocky Gerung atas dugaan hoaks dan fitnah yang dihimpun Bareskrim dan Polda jajaran bertambah dari 20 menjadi 25 laporan

Baca Selengkapnya

Sejumlah Warga Solo Gelar Aksi Protes atas Pernyataan Rocky Gerung soal Jokowi

9 Agustus 2023

Sejumlah Warga Solo Gelar Aksi Protes atas Pernyataan Rocky Gerung soal Jokowi

Warga itu menggelar aksi damai bentuk protes atas pernyataan Rocky Gerung yang dinilai penghindaan terhadap Presiden Jokowi di bundaran Gladak Solo

Baca Selengkapnya

Kata Rocky Gerung soal Peluang Penyelesaian Kasusnya Lewat Restorative Justice

9 Agustus 2023

Kata Rocky Gerung soal Peluang Penyelesaian Kasusnya Lewat Restorative Justice

Rocky Gerung menanggapi usulan SETARA Institute dan relawan Jokowi SIAGA 98 agar penyelesaian kasus Rocky dengan restorative justice.

Baca Selengkapnya

Pihak-pihak yang Tawarkan Restorative Justice dalam Kasus Rocky Gerung, Ada Pendukung Jokowi

8 Agustus 2023

Pihak-pihak yang Tawarkan Restorative Justice dalam Kasus Rocky Gerung, Ada Pendukung Jokowi

Polemik kasus Rocky Gerung terus berlanjut. Setara Institute dan Siaga 98 tawarkan solusi restorative justice yang mengedepankan mediasi dan dialog.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Limpahkan Kasus Rocky Gerung ke Bareskrim

8 Agustus 2023

Polda Metro Limpahkan Kasus Rocky Gerung ke Bareskrim

Dirkrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri menyebut kasus dugaan penghinaan presiden yang dilakukan Rocky Gerung masuk delik biasa

Baca Selengkapnya