Pegawai KPK Jadi PNS, Menpan RB: Kan Enak Bisa Muter Kerja

Senin, 4 November 2019 16:16 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat perkenalan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Veranda Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memastikan akan segera menindaklanjuti hasil revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK. Khususnya, kata dia, terkait status pegawai KPK yang akan menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).

"Sekarang kami masih menerima masukan-masukan. Termasuk masukan dari pejabat KPK. Nanti kami atur dengan baik soal itu," ujar Tjahjo ditemui di Komplek Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kepatihan Senin 4 November 2019.

Aturan mengenai KPK saat ini diatur dalam UU Nomor 19 tahun 2019. Dalam beleid tersebut, pasal 1 angka 6 UU KPK menyatakan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang menjadi bagian dari eksekutif. Oleh sebab itu, beleid itu mengatur pegawai KPK seharusnya menjadi bagian dan tunduk pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

Klausul revisi ini menjadi satu bagian yang dinilai sejumlah pihak bakal melemahkan KPK sebagai lembaga antirasuah yang independen bekerja.

Namun, Tjahjo menilai ketentuan mem-PNS-kan pegawai KPK sudah amanat perundangan sehingga harus dilaksanakan.

Advertising
Advertising

“Undang-undang sudah begitu (mengatur pegawai KPK jadi PNS). Tapi kan enak, dia jadi PNS, lalu juga pegawai KPK dia bisa bekerja di kementerian yang lain, tidak hanya di satu lembaga saja tapi bisa muter di mana-mana, termasuk Kemenpan RB,” ujar Tjahjo

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan, revisi UU KPK bakal melemahkan lembaganya. Ia menyebutkan ada sembilan poin perubahan yang bakal mempreteli fungsi KPK dalam pemberantasan korupsi.

Agus pun pertama kali menyorot bakal terganggunya independesi KPK karena revisi itu akan mengatur seluruh pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara. Yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Paruh Waktu dan Pegawai Negeri Sipil.

Pegawai tetap non PNS KPK atau yang lazim dikenal pegawai internal bakal menyandang status PNS. Hal ini dinilai akan menghilangkan independensi pegawai karena kenaikan pangkat dan pengawasan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait.

Berita terkait

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

30 menit lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

2 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

8 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

12 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

17 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

17 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

18 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

19 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

22 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya