Ditantang Mundur soal Perpu KPK, Mahfud MD: Memang ICW Itu Siapa?
Reporter
Friski Riana
Editor
Amirullah
Selasa, 29 Oktober 2019 18:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menantang balik Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mendesaknya mundur jika tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK) dalam 100 hari.
"Saya juga beri 100 hari juga ke ICW untuk membuat pernyataan apapun yang terkait dengan itu. Memang ICW itu siapa," kata Mahfud di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2019.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, sebelumnya mengatakan publik berharap pada konsistensi Mahfud dalam mendorong terbitnya Perpu KPK. Alasannya UU KPK yang baru dianggap melemahkan pemberantasan korupsi, sedangkan Mahfud merupakan sosok yang dikenal antikorupsi.
"Saya rasa 100 hari waktu yang tepat untuk diberikan publik kepada Mahfud MD karena selama ini Mahfud MD dikenal sebagai figur yang pro terhadap pemberantasan korupsi," kata Kurnia.
Beberapa waktu lalu, Mahfud juga telah menyampaikan bahwa terbitnya Perpu KPK tergantung pada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ia menuturkan, sebelum menjadi menteri, semua sikap serta pandangan dari masyarakat dan dirinya telah disampaikan kepada presiden.
Menjelang berakhirnya masa jabatan periode 2014-2019, Jokowi sempat mengundang 41 tokoh, termasuk Mahfud, ke Istana Merdeka untuk membahas Perpu KPK. Pemanggilan ini berlangsung di tengah rentetan aksi demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah yang mendesak Jokowi membatalkan UU KPK terbaru.