TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemeriksaan politikus PDIP Nico Siahaan atau Janico Siahaan. Dia akan dimintai keterangan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Sunjaya Purwadisastra, mantan Bupati Cirebon.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 29 Oktober 2019.
KPK pernah menyatakan akan memeriksa Nico Siahaan untuk menelusuri aliran duit yang diterima Sunjaya. KPK menduga Sunjaya memberikan Rp 250 juta untuk membiayai kongres Sumpah Pemuda PDIP pada 2018.
Kala itu Nico menjabat sebagai ketua panitia kongres.
Menurut Febri, KPK telah menyita uang tersebut dari Nico Siahaan dan menjadi fakta persidangan dengan terdakwa Sunjaya untuk perkara jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Dalam kasus tersebut Sunjaya divonis 5 tahun penjara.
Belakangan, KPK kembali menetapkan Sunjaya dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. KPK menduga Sunjaya menggunakan duit hasil suap dan gratifikasi untuk membeli tanah dan mobil menggunakan nama orang lain.
Sunjaya juga ditengarai menempatkan uang hasil kejahatannya ke dalam rekening atas nama orang lain. KPK menduga total duit suap dan gratifikasi yang telah diterima Sunjaya mencapai Rp 51 miliar.
Sumber uang untuk pencucian uang Sunjaya Purwadisastra telah teridentifikasi, di antaranya dari suap perizinan proyek PLTU Cirebon 2, perizinan properti, dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa, serta mutasi jabatan.