Jadi Plt Kapolri, Kewenangan Ari Dono Terbatas
Reporter
Andita Rahma
Editor
Amirullah
Jumat, 25 Oktober 2019 02:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal menyebut Komisaris Jenderal Ari Dono memiliki kewenangan terbatas sebagai seorang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kepolisian RI.
"Plt Kapolri kan melaksanakan tugas Kapolri. Tapi ada beberapa kewenangan yang terbatas, seperti keputusan strategis mengenai sumber daya manusia, sumber daya anggaran. Itu saja," ujar Iqbal di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 24 Oktober 2019.
Sementara itu, pelantikan Kepala Kepolisian RI yang baru, akan dilaksanakan pekan depan. Iqbal mengatakan, pihaknya saat masih menunggu pembentukan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dahulu.
Sebab, Komisi Hukum DPR nantinya yang akan melakukan uji fit and proper test terhadap nama-nama calon pengganti Jenderal (Purn) Tito Karnavian.
"Karena DPR kan pembentukan komisinya baru minggu depan, dan yang saya dengar Insya Allah proses fit and proper test-nya tidak lama lagi," ucap Iqbal.
Pengangkatan Ari Dono menjadi Plt Kapolri dilakukan setelah Tito Karnavian diangkat Presiden Jokowi sebagai Menteri Dalam Negeri periode 2019-2024.