Yasonna Laoly tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan belum ada pembahasan mengenai penerbitan Perpu KPK (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Belum, kita belum itu yang dibahas. Tadi masih APBN yang dibahas," kata Yasonna seusai rapat perdana di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2019.
Menurut Yasonna, dalam sidang kabinet pun fokus pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 dan pelaksanaan APBN 2019.
Mengenai usulan masyarakat supaya Presiden Jokowi segera menerbitkan Perpu KPK, Yasonna hanya menjawab, "Kita lihat dulu, lah. Itu nanti kita dengar."
Sejumlah aktivis antikorupsi dan akademisi terus mendesak Presiden Jokowi supaya menerbitkan Perpu KPK yang isinya kembali ke UU KPK 2002. Mereka menolak UU KPK baru dengan alasan substansinya membuntungi peran KPK.
Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada menyatakan sudah siapkan kajian hukum untuk menjawab ancaman partai politik tentang potensi pemakzulan jika Presiden Jokowi menerbitkan Perpu KPK.
"Pak Presiden jangan takut menerbitkan Perpu KPK. Rakyat dan mahasiswa mendukung," kata peneliti Pukat UGM Eka Ananda Rifky.
Menurut Eka, bila Jokowi ragu-ragu atau bingung akan landasan hukum penerbitan Perpu KPK, Pukat UGM sudah menyiapkan dasar hukumnya. Apalagi Jokowi memiliki hak prerogatif mengeluarkan perpu meskipun UU KPK yang baru sudah berlaku.