KPK Soal UU Baru: Banyak Pertanyaan Hukum yang Mesti Dijawab

Selasa, 22 Oktober 2019 13:20 WIB

Massa yang tergabung dalam Barisan Rakyat Bebaskan Tahanan Politik melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, Senin, 21 Oktober 2019. Aksi tersebut menuntut Pemerintah Indonesia periode 2019-2024 untuk terus memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia, mencabut RUU yang dianggap bermasalah, terbitkan Perpu KPK, dan bebaskan tahanan politik aktivis Papua. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada sejumlah pasal multitafsir dalam Undang-Undang KPK yang baru. Salah satunya antara Pasal 69D dan Pasal 70C. "Banyak pertanyaan-pertanyaan hukum yang perlu dijawab secara hati-hati," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin, 21 Oktober 2019.

Pasal 69D menyatakan sebelum Dewan Pengawas dibentuk, tugas dan kewenangan KPK mengacu pada UU lama. Namun, Pasal 70C menyatakan penanganan perkara yang belum tuntas dilakukan berdasarkan UU yang baru.

"Menjadi pertanyaan, apakah Pasal 69D itu hanya berlaku sepanjang terkait dengan kewenangan Dewan Pengawas atau seluruh pelaksanaan tugas KPK?" kata Febri.

Selain itu, Febri mengatakan KPK juga menyoroti soal status Penasihat KPK yang dihilangkan pada UU hasil revisi. KPK, kata dia, belum menentukan apakah penasihat langsung hilang begitu UU KPK berlaku, atau harus menunggu Dewan Pengawas diangkat. Untuk menafsirkan itu, KPK menyatakan akan meminta pendapat ahli hukum.

Sebelumnya, Sekretariat Negara resmi mempublikasikan UU KPK hasil revisi di situsnya jdih.setneg.go.id, pada Senin, 21 Oktober 2019. Dalam situs itu, diketahui UU KPK diberi Nomor 19 Tahun 2019 dan mulai berlaku pada 17 Oktober 2019.

Advertising
Advertising

Meski sudah berlaku sejak 17 Oktober 2019, KPK belum bisa membuat aturan turunan untuk pelaksanaan UU itu. Sebab, dokumen resmi baru dipublikasikan pada 21 Oktober 2019.

Febri mengatakan pimpinan tengah membahas lebih lanjut untuk membuat aturan KPK sebagai pedoman atas kekosongan hukum setelah UU berlaku. Ia mengatakan pimpinan segera akan memberikan arahan pada internal KPK terkait pelaksanaan tugas, khususnya penindakan. "Pimpinan akan segera memberikan arahan," kata dia.

Berita terkait

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

2 menit lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

29 menit lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

2 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

9 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

10 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

11 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

15 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

15 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

16 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

19 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya