Begini Awal Mula Dosen UIN Makassar Jadi Tersangka UU ITE

Minggu, 20 Oktober 2019 10:37 WIB

Tagar #SaveDosenRamsiah menggema di Twitter. Dosen UIN Makassar ini jadi tersangka UU ITE/Twitter.com

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen UIN Makassar, Ramsyiah Tasruddin menjadi tersangka kasus penghinaan melalui grup WhatsApp. Polisi menjerat Ramsyiah dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Gowa, Ajun Komisaris Polisi Mangatas Tambunan mengatakan penetapan tersangka dilakukan sejak 30 Agustus 2019.

Penyidik sebelumnya melakukan gelar perkara yang dikuatkan dengan keterangan saksi sebanyak 17 orang, tiga diantaranya adalah ahli bahasa, IT dan hukum pidana.

“Dia (Ramsyiah) juga kita telah mintai keterangan dua kali sebagai saksi,” ucap Mangatas kepada Tempo pada Ahad 20 Oktober 2019.

Menurut Mangatas, dosen Ramsyiah tak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.

Advertising
Advertising

Adapun Ramsyiah mengatakan, telah mengetahui ia ditetapkan tersangka saat penyidik membawa surat pemberitahuan pada 3 September 2019.

“Saya kaget, tidak ada penyampaian langsung diserahkan surat penetapan tersangka,” ucap Ramsyiah kepada Tempo, pada Sabtu 19 Oktober 2019.

Ia pun meminta kepada Rektor UIN Alauddin terpilih Prof. Hamdan Juhannis agar memediasi kasus tersebut. “Minggu lalu saya minta sikap Pak Rektor supaya bisa ditangani secara persuasif, tapi sampai sekarang tidak ada sikapnya,” ucap dia.

Menurut Ramsyiah, kasus ini bermula pada Mei 2017. Saat itu mahasiswa melakukan aktivitas di Radio Kampus Syiar UIN Alauddin, Makassar.

Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 06.00-hingga 18.00 WITA. Aktivitas ini rupanya membuat marah Wakil Dekan III Fakultas Dakwah dan Komunikasi Nur Syamsiah. Ia kemudian menutup radio tersebut.

Menurut Ramsyiah, penutupan itu kemudian dibahas dalam sebuah grup percakapan WhatsApp oleh 30 dosen. Ramsyiah termasuk salah satu yang ada dalam grup percakapan itu.

“Kami hanya membahas seharusnya tidak boleh seperti itu Bu Wakil Dekan III karena itu tupoksinya Wakil Dekan I,” ucap dosen Ilmu Komunikasi ini.

Oleh sebab itu, para dosen meminta Dekan Ilmu Komunikasi bersikap soal penutupan Radio Syiar tersebut. Mereka memberikan masukan kepada Dekan sebagai penguatan agar Radio Syiar bisa dibuka kembali. “Jadi tidak ada niat mencemarkan nama baik, ini curhat (curahan hati),” tutur Ramsyiah.

Akan tetapi belakangan obrolan di grup WhatApp itu bocor dan diketahui Wakil Dekan III UIN Makassar Nur Syamsiah. Buntutnya, Nur melaporkan 30 dosen itu ke polisi dengan UU ITE. Akan tetapi pada 2018, tinggal Ramsyiah sendiri yang menjadi terlapor.

“Sempat di mediasi sama Pak Dekan tahun 2018, saya sudah minta maaf sama ibu Nur Syamsiah juga,” ucapnya.

Berita terkait

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

8 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

9 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

9 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

10 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

10 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

11 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

12 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

14 hari lalu

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

16 hari lalu

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.

Baca Selengkapnya

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

16 hari lalu

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?

Baca Selengkapnya