Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dosen UIN Makassar Jadi Tersangka UU ITE Gara-gara Grup Whatsapp

image-gnews
Ilustrasi wanita sedang browsing internet. Pixabay.com
Ilustrasi wanita sedang browsing internet. Pixabay.com
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Sektor Gowa menetapkan Dosen Universitas Islam Negeri atau UIN Alauddin, Makassar, Ramsyiah sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial. Dia pun dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU U ITE.

Alauddin dilaporkan oleh mantan Wakil Dekan III Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin, Nur Syamsiah.

“Penetapan tersangka memang sudah kami lakukan,” kata Kapolres Gowa Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga kepada Tempo hari ini, Sabtu, 19 Oktober 2019.

Shinto merahasiakan percakapan di grup WhatsApp internal dosen UIN Alauddin yang membuat wanita itu dijerat UU ITE. “Untuk isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tentu saja masuk dalam ranah penyidikan, dan hanya akan terbuka di pengadilan."

Pengacara Ramsyiah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Azis Dumpa, menilai telah terjadi kriminalisasi terhadap kliennya lantaran sikap kritisnya di kampus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kami baru minta BAP-nya,” ucap Azis.

Menuru dia, materi yang dibahas di grup Whatsapp oleh 30 dosen tersebut bukanlah untuk kepentingan pribadi. “Ini kan percakapan diinternal, konsepnya untuk kepentingan umum,” kata Azis.

Kasus yang menjerat Ramsyiah, dia melanjutkan, terjadi sejak 2017. Banyak dosen yang menjalani pemeriksaan. Tapi tiba-tiba Ramsyiah ditetapkan menjadi tersangka pelanggaran UU ITE pada 2019.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

2 hari lalu

Dua terduga pelaku asusila modus orkes musik keliling diperiksa tim penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim di Kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 16 Maret 2024. Foto: ANTARA.
Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

Polisi menangkap enam orang anggota orkes musik kelilng usai viral video perbuatan asusila dua personelnya


Update Terbaru WhatsApp: Bisa Chat dengan Aplikasi Lain

2 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Update Terbaru WhatsApp: Bisa Chat dengan Aplikasi Lain

Dilaporkan bahwa update terbaru dari aplikasi WhatsApp akan menghadirkan interoperabilitas dengan aplikasi pesan lainnya.


Anggi si Pembajak Paket Shopee Jalani Sidang Tuntutan Siang Ini

6 hari lalu

Dua pelaku pembajakan paket Shopee Express, Rembulan Fayza Putriku alias Anggi (kiri) dan Rajiv Gandhi (kanan), menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Anggi si Pembajak Paket Shopee Jalani Sidang Tuntutan Siang Ini

Perkara pembajakan paket Shopee Express yang menjerat Rayza Putriku alias Ebhi alias Anggi memasuki babak baru: pembacaan surat tuntutan oleh jaksa.


Kapal Pencari Ikan Terbalik di Perairan Selayar, 24 Nelayan Belum Ditemukan

6 hari lalu

Sejumlah penyelam melakukan proses penenggelaman Kapal Angkatan Laut (KAL) Tabuhan II-5-25 di Pantai Bangsring, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis 25 Januari 2024. Tiga kapal yakni KAL Tabuhan, Patkamla Baluran dan Patkamla Mustaka yang usianya sudah tua dan tidak efektif lagi untuk melaksanakan tugas operasi pengamanan, ditenggelamkan oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banyuwangi di kawasan Pantai Bangsring sebagai upaya mendukung konservasi yang dijadikan rumah bagi biota laut. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Kapal Pencari Ikan Terbalik di Perairan Selayar, 24 Nelayan Belum Ditemukan

Basarnas masih mencari 24 penumpang kapal Dewi Jaya 2 yang terbalik di perairan Selayar sejak Sabtu dinihari 9 Maret 2024.


Polda Jateng Kembali Panggil Tiga Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang, Dilaporkan dengan UU ITE

10 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Polda Jateng Kembali Panggil Tiga Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang, Dilaporkan dengan UU ITE

Tiga warga Karimunjawa Jepara penolak tambak udang kembali dipanggil penyidik Polda Jateng. Dilaporkan dengan UU ITE.


Iluni UI Beberkan Kejanggalan Penanganan Perkara Daniel Frits Aktivis Penolak Tambang Udang Karimunjawa, Kasus Ditengarai Pesanan

10 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Iluni UI Beberkan Kejanggalan Penanganan Perkara Daniel Frits Aktivis Penolak Tambang Udang Karimunjawa, Kasus Ditengarai Pesanan

Tim Advokasi Iluni UI menjabarkan pelanggaran & kejanggalan penanganan kasus Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang menolak tambang udang Karimunjawa.


Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun Penjara

10 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun Penjara

KPK menuntut bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, dengan hukuman pidana selama 10 tahun dan 3 bulan penjara perkara gratifikasi.


Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Konten Tukar Pasangan yang Sebelumnya Jerat Samsudin

13 hari lalu

 Polisi membawa Gus Samsudin untuk diperiksa di Polda Jatim, Kamis, 29 Februarai 2024 atas pembuatan konten
Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Konten Tukar Pasangan yang Sebelumnya Jerat Samsudin

"Ada penambahan dua tersangka baru terkait dengan konten dari saudara Samsudin," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.


Politikus NasDem Ahmad Sahroni Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Apa Perkaranya?

13 hari lalu

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menjawab pertanyaan awak media saat batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin, 4 September 2023. Ahmad Sahroni batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait pemberitaan bohong tentang kesepakatan politik antara Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Politikus NasDem Ahmad Sahroni Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Apa Perkaranya?

Politikus NasDem Ahmad Sahroni menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pelapor di PN Jakarta Pusat. Terkait perkara apa?


Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni Akui Sudah Maafkan Adam Deni tapi Proses Hukum Tetap Jalan

13 hari lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni hadir untuk menjalani pemeriksaan atas pelaporan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dengan pasal pencemaran nama baik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni Akui Sudah Maafkan Adam Deni tapi Proses Hukum Tetap Jalan

"Saya laporin karena menyebut nama Ahmad Sahroni. Saya sudah maafin, tapi proses hukum harus tetap berjalan," katanya.