Pukat UGM Siapkan Kajian Hukum Perpu KPK untuk Tamengi Jokowi

Minggu, 20 Oktober 2019 09:39 WIB

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) wilayah Jabodetabek-Banten saat menggelar unjuk rasa bertajuk #TuntaskanReformasi di sekitar kawasan Patung Kuda, Monas Jakarta, Kamis 17 Oktober 2019. Mahasiswa dalam aliansi BEM SI Jabodetabek - Banten yang akan terlibat demonstrasi menuntut kepada Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) guna membatalkan perubahan atas UU KPK. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM meminta Presiden Jokowi segera menerbitkan Perpu KPK (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi) segera setelah dilantik hari ini.

Pukat UGM menyatakan sudah siapkan kajian hukum untuk menjawab ancaman partai politik tentang potensi permakzulan Presiden Jokowi.

“Pak Presiden, jangan takut menerbitkan Perpu KPK, rakyat dan mahasiswa mendukung,” kata peneliti Pukat UGM Eka Ananda Rifky dalam diskusi publik "RUU KPK: Urgensi Perppu atau Judicial Review" yang digelar BEM KM Universitas Negeri Yogyakarta di Taman Pancasila pada Sabtu, 19 Oktober 2019.

Pukat masih masih berharap pada Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Perpu Revisi KPK setelah dilantik pada hari ini, Ahad, 20 Oktober 2019.

Menurut Eka, bila Presiden Jokowi ragu-ragu atau bingung akan landasan hukum penerbitan Perpu KPK, Pukat UGM sudah menyiapkan dasar hukumnya. Apalagi Jokowi memiliki hak prerogatif mengeluarkan perpu meskipun UU KPK yang baru sudah berlaku.

“Perpu dinilai lebih efisien dan cepat dalam membatalkan UU KPK."

Dia menjelaskan, jika harus melakukan judicial review atau uji materi untuk membatalkan UU KPK yang baru butuh proses yang lebih panjang dan kompleks. Itu karena perdebatannya sangat akademis dan teknis di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada dasarnya uji materi UU KPK akan banyak berkaitan dengan open legal policy.

Eka mencontohkan open legal policy antara lain RUU KPK yang meniadakan pembentukan KPK di daerah. Padahal bila ditarik ke UUD 1945, tidak ada aturan semacam itu.

Pukat UGM berpendapat, jika Perpu KPK tidak juga dikeluarkan uji materi (judicial review) ke MK menjadi satu-satunya jalan untuk membatalkan UU KPK.

Pukat juga masih berkoordinasi dengan pusat kajian di kampus-kampus lain untuk melihat langkah advokasi yang bisa dilakukan. Diperkirakan butuh dua atau tiga bulan untuk menyiapkan uji materi UU KPK.

Dian Rafi dari BEM KM UGM mengatakan jika dilakukan judicial review ke MK belum tentu UU KPK yang sudah berlaku akan diputuskan melanggar UD 1945. Maka ruang untuk protes mahasiswa adalah dengan cara berdemonstrasi.

Dia menyatakan tak percaya lagi dengan legislative review yang dikerjakan oleh DPR. Dian Rafi menyatakan bakal ke Istana Negara untuk memberikan gagasan kepada Presiden Jokowi. "Salah satunya, bagaimana melakukan pemberantasan korupsi yang efektif."

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

3 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

3 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

5 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

8 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

9 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

12 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

13 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

13 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

14 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

14 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya