Mendagri Tjahjo Kumolo: Menteri Tak Boleh Egois

Reporter

Antara

Editor

Purwanto

Jumat, 18 Oktober 2019 17:52 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo saat ditemui di Istana Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Oktober 2019. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan bahwa para menteri baru yang akan membantu Presiden Joko Widodo di kepemimpinan periode keduanya (2019-2024) tidak boleh memiliki visi dan misi sendiri.

"Menteri tidak boleh punya visi-misi, hanya boleh menjabarkan visi-misi Presiden selama lima tahun," kata Tjahjo Kumolo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.

Ia menyebutkan visi-misi Presiden Jokowi di Nawacita terkait tugas dan fungsi Kemendagri adalah membangun hubungan tata kelola hubungan pemerintah pusat dan daerah yang semakin efektif dan efisien.

"Kemudian mempercepat reformasi birokrasi dalam rangka memperkuat otonomi daerah," katanya.

Menurut dia, para menteri juga tidak boleh egois dengan urusan masing-masing kementerian.

"Mendagri juga harus mampu berkoordinasi dengan kementerian yang ada," katanya.

Mengenai kepemimpinan Jokowi-JK selama lima tahun terakhir, Tjahjo menilai keduanya memberikan contoh pemimpin yang memberi contoh, mendengar, menggerakkan dan mengorganisasi masyarakat.

Tjahjo mengaku belum mengetahui apakah dirinya akan masuk kembali ke dalam kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi atau tidak.

"Belum ada pemberitahuan. Saya ini seperti TNI saja. Taat, nurut instruksi, pensiun siap, ditugaskan ya siap, tidak juga siap," katanya.

Mengenai pesan lebih lanjut untuk Mendagri selanjutnya, ia mengatakan Kemendagri merupakan kementerian regulasi.

"Beda dengan dulu. Ini kementerian regulasi. Ada nuansa politiknya, ada nuansa pembinaan secara umum kepada semua daerah, ada fungsi-fungsi persatuan-kesatuan bangsa," katanya.

Ia menilai kementerian yang dipimpinnya selama ini sangat dinamis karena punya mitra mulai dari gubernur hingga kepala desa dan lurah.

Sementara itu mengenai revisi UU tentang KPK, Tjahjo mengatakan tanpa ditandatangani Presiden, jika sudah 30 hari maka UU itu akan otomatis berlaku.

"Kalau sudah 30 hari walaupun Presiden tidak menandatangani otomatis berlaku dan Dirjen Perundang-undangan di Kemkumham juga otomatis akan memberikan penomoran untuk masuk dalam Lembaran Negara," katanya.

ANTARA

Berita terkait

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

1 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

1 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

7 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

9 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

19 hari lalu

Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

Pada sidang pekan lalu, Gani membantah ada mobilisisasi atau pengerahan Pj. kepala daerah untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

30 hari lalu

7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.

Baca Selengkapnya

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

30 hari lalu

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

30 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

Anggaran Pilkada serentak 2024 sebanyak 40 persen berasal dari APBD 2023, dan 60 persen dari APBD 2024.

Baca Selengkapnya

Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

38 hari lalu

Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Dudy Jocom terbukti bersalah dalam dugaan korupsi IPDN di 3 kabupaten.

Baca Selengkapnya

Alasan Pemerintah Kukuh Ingin DPR Ikut Juga Pindah ke IKN Nusantara

38 hari lalu

Alasan Pemerintah Kukuh Ingin DPR Ikut Juga Pindah ke IKN Nusantara

Pemerintah sempat menanggapi usulan DPR yang ogah ikut pindah ke IKN Nusantara. Begini alasannya.

Baca Selengkapnya