Hari Pertama UU Baru, KPK Tetap Periksa Saksi

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 17 Oktober 2019 13:12 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kiri) menyaksikan petugas menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan ( OTT) Wali Kota Medan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2019. KPK menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin, Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar serta Kepala Dinas PUPR Isa Ansyari sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan suap proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021 serta menyita barang bukti uang sebesar Rp200 juta. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK hasil revisi resmi mulai berlaku hari ini, Kamis, 17 Oktober 2019. Pemberlakuan UU ini sempat dikhawatirkan akan membuat kerja KPK untuk sementara mandek, karena tidak adanya peraturan peralihan.

Akan tetapi, hari ini KPK tetap melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Tercatat hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan 15 saksi. Salah satu saksi yang akan diperiksa hari ini ialah Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Soedigno. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS (Soetikno Soedarjo)," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Kamis, 17 Oktober 2019.

Soetikno merupakan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi yang disangka telah menyuap mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar. Hadinoto juga berstatus tersangka dalam kasus ini. Ia diduga menerima 2,3 juta dollar AS dan 477.000 euro dari Soetikno terkait pengadaan mesin pesawat di Garuda Indonesia.

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus suap mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husen. Ketiganya ialah Wakil Direktur Pelayanan Medis Rumah Sakit Rosela Karawang, Fuisal Muliono, Kepala Bagian Keuangan RS Rosela Ariwibowo dan Sales Counter Mitsubishi Tia Puspita Sari.

Advertising
Advertising

Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan Wahid menjadi tersangka pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin. Selain Wahid, KPK juga menjerat mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan almarhum Fuad Amin.

Di luar empat saksi itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya dalam kasus korupsi subkontraktor fiktif di PT Waskita Karya, korupsi pengerjaan proyek jalan di Bengkalis Riau, dan kasus korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Yuyuk mengatakan pemberlakuan UU KPK yang baru belum memberikan perubahan pada kerja lembaganya. Ia mengatakan kerja KPK di bidang penindakan masih sama dengan sebelumnya. "Seperti yang disampaikan Pak Agus Rahardjo semalam, semua tetap seperti biasa," kata dia.

Anggota Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat untuk revisi UU KPK Masinton Pasaribu mengatakan KPK tetap menggunakan aturan sebelum revisi selama dewan pengawas belum ada. Segala kegiatan terkait penindakan, kata dia, dilakukan dengan izin komisioner KPK seperti merujuk UU yang lama.

"Terkait dewan pengawas yang belum terbentuk, terkait tugas dan kewenangan penyidik KPK dalam melakukan penyidikan dan penyadapan itu menggunakan UU lama, izin melalui komisioner," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2019.

Masinton menjelaskan hal ini tertuang dalam pasal 69D UU KPK hasil revisi. Pasal itu berbunyi, "Sebelum dewan pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-undang ini diubah."

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

5 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

17 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

17 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

20 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

20 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

21 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

23 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya