KPK: Pemberantasan Korupsi Tetap Jalan Jika Revisi UU Berlaku

Reporter

Adam Prireza

Kamis, 17 Oktober 2019 05:34 WIB

Jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Penyidik tengah menunjukkan barang bukti dugaan kasus suap dengan tersangka Wali Kota Medan Teuku Dzulmi Eldin dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu malam, 16 Oktober 2019. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo memastikan KPK akan bekerja seperti biasa jikalau Revisi Undang-Undang KPK diberlakukan pada hari ini, Kamis, 17 Oktober 2019. Ia mengatakan tak banyak yang berubah dalam internal KPK saat revisi itu berlaku.

"Misalkan besok ada kasus, ini belum tentu ya, misalkan ada penyelidikan yang sudah matang dan perlu ada OTT (operasi tangkap tangan), ya harus dilakukan OTT," ujar Agus saat konferensi pers di kantornya pada Rabu malam, 1 Oktober 2019.

Hari ini telah masuk 30 hari sejak Revisi UU KPK pertama kali disahkan DPR. Tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, sesuai peraturan perundang-undangan, revisi tersebut otomatis akan berlaku.

Agus menjelaskan, dia telah menggelar pertemuan degan seluruh jajaran internal di KPK. Menurut Agus, mereka pada akhirnya bertanya tanya apakah Revisi UU KPK akan langsung diberlakukan atau tidak hari ini. Soalnya, kata Agus, dalam prosesnya, terdapat typo yang berujung Revisi UU tersebut dikembalikan lagi ke Dewan Perwakilan Rakyat oleh Presiden Joko Widodo.

Untuk memperjelas hal tersebut, hari ini, Agus mengatakan KPK akan menggelar pertemuan dengan Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mereka akan membahas kejelasan dari satus RUU KPK.

Agus juga menyebut telah menyiapkan peraturan komisi (perkom) untuk mengantisipasi jikalau RUU KPK diberlakukan. Terlebih belum adanya dewan pengawas saat RUU itu berlaku. "Dewas belum terbentuk. Mungkin sampai Desember tetapi kan kalau (RUU) langsung berlaku, kan, pimpinan sudah bukan penyidik. Sudah bukan penuntut. Itu ada implikasinya ke dalam," tutur dia.

Ia menjelaskan, perkom mengatur beberapa hal, termasuk siapa yang akan menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) suatu kasus. Meski begitu, Agus belum menandatangani perkom tersebut lantaran masih menunggu klarifikasi dari Dirjen Peraturan Perundang-Undangan terkait RUU KPK.

Agus berujar pihaknya tetap berharap Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perpu). "Mudah-mudahan bapak Presiden setelah dilantik memimpin kembali kemudian beliau bersedia untuk mengeluarkan Perpu yang sangat diharapkan oleh KPK dan orang banyak," ucap Agus.

ADAM PRIREZA

Berita terkait

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

1 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

5 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

7 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

17 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

18 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

19 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

21 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

23 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

23 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya