Mereka yang Mendesak Jokowi Segera Terbitkan Perpu KPK
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Syailendra Persada
Selasa, 15 Oktober 2019 05:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tekanan kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perpu KPK terus menerus bermunculan. Apalagi, revisi UU KPK akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2019.
Berbagai kelompok masyarakat, mulai dari dosen, mahasiswa, hingga advokat menilai Jokowi harus segera menerbitkan Perpu karena revisi UU KPK yang baru saja disahkan DPR bertolak belakang dengan agenda pemberantasan korupsi.
Namun sampai saat ini, Jokowi belum mengeluarkan sikap terbarunya soal penerbitan Perpu KPK ini. Terakhir kali, Jokowi menyatakan masih akan mempertimbangkannya. “Banyak masukan dari banyak tokoh mengenai pentingnya diterbitkan Perpu. Tentu saja ini akan segera kami hitung, kami kalkulasi, dan nanti akan diputuskan,” kata Jokowi.
Berikut beberapa tokoh yang menyatakan agar Jokowi segera menerbitkan RUU KPK.
1. Mahasiswa Lintas Kampus
Desakan paling utama datang dari para mahasiswa yang sempat berdemonstrasi di depan gedung DPR. Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dino Ardiansyah, yang mewakili sejumlah organisasi kampus juga mendesak Jokowi segera menerbitkan Perpu KPK.
"Minimal dari Pak Jokowi selaku eksekutif bisa ada statement mengeluarkan perpu," kata dia bersama perwakilan mahasiswa yang bertemu Kepala Staf Kantor Kepresidenan Moeldoko pada Kamis, 3 Oktober 2019.
2. Syamsuddin Haris LIPI
Guru Besar Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menyarankan Jokowi mengeluarkan Perpu untuk mengembalikan kekuatan KPK itu dalam memberantas korupsi.
Sebab, beberapa poin di dalam revisi UU KPK beberapa waktu lalu seperti izin penyadapan saat penindakan dinilai menjadi salah satu bentuk pelemahan."Kita tidak bisa bayangkan apabila KPK makin lemah dan kewenangan untuk menindak itu tidak ada," kata Syamsuddin di Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2019.
3. Indonesia Corruption Watch (ICW)
Desakan lain juga datang dari ICW, Mereka mempertanyakan sikap Jokowi yang hingga kini belum menerbitkan Perpu KPK. "Seakan Presiden tidak mendengarkan suara penolakan revisi UU KPK yang sangat masif didengungkan oleh berbagai elemen masyarakat di seluruh Indonesia," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 Oktober 2019.
ICW mengingatkan Jokowi bahwa sedikitnya ada 10 konsekuensi dari berlakunya Revisi UU KPK dan tidak adanya Perpu yang diterbitkan. Salah satunya yaitu penindakan kasus korupsi akan lambat dengan keberadaan dewan pengawas. Sebab, tindakan penyitaan, penggeledahan, dan penyadapan mesti melalui izin dewan ini.
<!--more-->
4. Laode Muhammad Syarif KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif juga masih berharap Jokowi akan menerbitkan Perpu KPK. Ia menilai revisi UU yang telah disahkan mengandung banyak permasalahan jika kelak diberlakukan. "Kami berharap presiden akan mengeluarkan perpu kita sangat berharap," kata Syarif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019.
Syarif berkata perubahan paling krusial dalam UU yang akan berlaku pada 17 Oktober 2019 itu soal status pimpinan KPK. Ia menganggap komisioner KPK tak lagi menjadi pimpinan tertinggi dan bukan lagi berstatus penyidik serta penuntut. "Ini betul-betul langsung memangkas kewenangan-kewenangan komisioner KPK ke depan," kata dia.
5. Jerry Sumampouw TePI
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jerry Sumampouw menilai Jokowi melanggar agenda reformasi 1998 jika tak menerbitkan Perpu KPK. Sebab, UU KPK hasil revisi dianggap justru melemahkan pemberantasan korupsi yang merupakan agenda reformasi ini.
"Kalau tidak mengeluarkan perpu, memang kita bisa katakan Presiden Jokowi adalah faktor kedua, di samping partai politik, yang menggagalkan agenda reformasi 1998 terkait pemberantasan korupsi," kata mantan Kepala Humas Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) ini di kawasan Matraman, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019.
6. Pengajar HAM Lintas Kampus
Tekanan agar Jokowi segera menerbitkan Perpu juga datang dari sejumlah pengajar HAM lintas kampus di Indonesia. “Kami mendesak Presiden Jokowi segera mengambil langkah tegas memperkuat KPK. Komitmen ini harus ditunjukkan dengan keberaniannya mengeluarkan Perpu KPK,” kata Direktur Center for Human Rights, Multiculturalism, and Migration (CHRM2) Universitas Jember, Al Hanif dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019.
Sejumlah organisasi kampus lain pun mendukung penerbitan Perpu ini. Di antaranya yaitu seperti Pusat Studi Anti Korupsi dan Demokrasi (PUSAD) Unmuh Surabaya, Pusat Studi Anti Korupsi dan Kebijakan Pidana (CACCP) Universitas Airlangga, Pusat Pengembangan HAM dan Demokrasi (PPHD) Universitas Brawijaya, Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, hingga Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).