Demokrat Tolak Amandemen UUD 1945 untuk Hidupkan GBHN
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Amirullah
Rabu, 9 Oktober 2019 13:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Demokrat Majelis Permusyawaratan Rakyat Benny Kabur Harman mengatakan belum ada urgensi melakukan amandemen Undang-undang Dasar 1945. Jika tujuannya adalah menghidupkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), kata Benny, maka cukup dilakukan melalui pembentukan undang-undang saja.
"Tidak perlu mengubah UUD Negara RI 1945 jika maksudnya hanya untuk hidupkan GBHN," kata Benny kepada wartawan, Rabu, 9 Oktober 2019.
Benny mengatakan Indonesia sebenarnya juga sudah memiliki GBHN kendati dengan nama lain, yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, dan Rencana Pembangunan Jangka Pendek. Aturan-aturan itu sudah lengkap tertuang dalam bentuk undang-undang.
Benny berujar, jika memang dipandang belum lengkap atau ketinggalan zaman, UU itu bisa direvisi kembali agar lebih responsif dan relevan dengan kondisi saat ini. Benny juga menyebut bisa saja UU itu diubah namanya menjadi spesifik UU tentang GBHN.
Perubahan nama itu bisa dilakukan melalui prosedur legislasi yang diatur dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Benny tetap berpendapat tak perlu ada perubahan konstitusi. "Kalau mau nomenklaturnya diganti, silakan saja ubah nama UU-nya menjadi tentang GBHN," kata dia.
Benny menilai, UUD 1945 belum urgen untuk diubah. Dia menyebut masalah kenegaraan Indonesia saat ini bukan bersumber dari UUD 1945, tetapi implementasi dari konstitusi itu.
Benny mengatakan MPR periode 2019-2024 semestinya berfokus membantu pemerintah menyelesaikan masalah-masalah lain yang lebih krusial, seperti masalah di Papua dan bagaimana merespons tuntutan publik terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) KPK.