Jokowi Diminta Abaikan Partai dan Segera Terbitkan Perpu KPK

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 4 Oktober 2019 18:32 WIB

Pemerhati Politik Mochtar Pabottingi saat menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk `Menolak Pembusukan Filsafat` di kawasan Cikini, Jakarta, 13 Februari 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Peneliti Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Mochtar Pabottingi mengingatkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengabaikan pendapat para elite partai politik soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perpu KPK.

Mochtar juga meminta Jokowi tidak khawatir akan ditinggalkan partai pendukungnya, jika mengeluarkan Perpu KPK. Sebab, Mochtar menilai parpol saat ini sebagai 'Partai Bunglon' alias partai yang bisa berubah-ubah sikap dengan cepat tergantung situasi dan kondisi.

"Pak Jokowi saat ini berhadapan dengan partai-partai bunglon yang tidak punya prinsip. Kalau beliau mengeluarkan Perpu, partai-partai yang semula menolak, ujung-ujungnya akan sependapat juga demi kepentingan mereka," ujar Mochtar dalam sebuah acara diskusi bertajuk 'Mengapa Perpu KPK Perlu?' di bilangan Menteng, Jakarta pada Jumat, 4 Oktober 2019.

Mochtar menilai, partai-partai saat ini memperjuangkan revisi UU KPK hanya untuk kepentingan golongan semata, bukan untuk kepentingan publik. "Revisi UU KPK hanya untuk memelihara keamanan mereka dalam hal melakukan korupsi," ujar penulis buku Burung-burung Cakrawala ini.

Jika Presiden tidak ingin dipandang sependapat dengan DPR dalam revisi UU KPK, ujar Mochtar, maka harus segera menerbitkan Perpu KPK. "Perpu adalah cara paling singkat mendamaikan suasana sekaligus memperbaiki citra diri Presiden Jokowi. Ini momen emas dan Jokowi akan dicatat oleh sejarah dengan tinta emas," ujar Mochtar.

Advertising
Advertising

Belakangan ini, sejumlah elite politik dan beberapa tokoh hukum mengingatkan Jokowi untuk hati-hati dalam rencana mengeluarkan Perpu KPK. Kalau salah-salah, kata mereka, Jokowi bisa dimakzulkan. PDIP sebagai partai pendukung utama juga terang-terangan menolak keras rencana Jokowi mengeluarkan Perpu.

Mochtar meminta Jokowi menghiraukan suara-suara partai tersebut demi mendapatkan kembali kepercayaan publik dalam upaya penyelamatan KPK.

Adapun Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menilai, Jokowi akan tetap mempertimbangkan pandangan partai dalam menerbitkan Perpu KPK. Sebab, Jokowi juga butuh dukungan parlemen yang kuat.

"Minimal ada dukungan parpol. Jokowi tak akan keluarkan Perpu jika semua parpol menolak. Suka tak suka Jokowi juga butuh dukungan penuh parlemen merealisasikan janji politiknya di periode kedua," ujar Adi Prayitno saat dihubungi pekan lalu.

Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

3 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

4 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

7 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

8 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

8 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

8 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

9 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

11 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

13 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

19 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya