Kata Ali Ngabalin Jokowi Belum Ambil Keputusan soal Perpu KPK
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Jumat, 4 Oktober 2019 12:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum mengambil keputusan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, Jokowi masih menimbang berbagai masukan terkait Perpu KPK.
"Belum ada, belum ada (keputusan)," kata Ngabalin di Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2019.
Sebelumnya, sejumlah tokoh nasional dan pegiat antikorupsi mendesak Presiden Jokowi menerbitkan perpu KPK. Desakan serupa juga muncul dalam aksi demonstrasi ribuan mahasiswa di DPR pada September 2019.
Wacana penerbitan perpu KPK mencuat setelah Jokowi bertemu dengan 41 tokoh nasional di Istana Negara, Kamis, 26 September 2019. Mayoritas tokoh berpendapat penolakan publik terhadap UU KPK hasil revisi bisa menjadi landasan diterbitkannya perpu.
Namun, partai koalisi pendukung pemerintah tak setuju penerbitan perpu. Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh bahkan mengatakan Jokowi dan sejumlah parpol pengusung telah bersepakat menolak mengeluarkan perpu.
“Jelas presiden bersama seluruh partai pengusung mempunya satu bahasa yang sama, untuk sementara enggak ada, belum terpikirkan mengeluarkan perpu,” kata dia di Kompleks DPR, Jakarta, 2 Oktober 2019.
Sementara, Ali Ngabalin berkata penilaian terhadap keadaan genting dan memaksa sebagai syarat penerbitan perpu adalah kewenangan presiden. Dia berharap tidak ada pihak yang memaksa presiden untuk menerbitkan perpu. "Mengancam itu tidak bagus," kata dia.