Peneliti LIPI Sarankan Jokowi Keluarkan Perpu KPK
Kamis, 3 Oktober 2019 10:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar LIPI Syamsuddin Haris menyarankan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang KPK (Perpu KPK). Dia mengatakan pengeluaran Perpu itu sebaiknya sebelum pembentukan kabinet pemerintahan periode kedua.
"Supaya presiden memiliki posisi tawar yang tinggi menghadapi partai politik," kata Syamsuddin di Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2019.
Penerbitan Perpu seusai pembentukan kabinet, kata dia, bisa saja melemahkan posisi tawar presiden terhadap partai politik dalam mendukung langkah presiden terkait penyelesaian polemik Undang-undang KPK.
Perpu KPK, kata Syamsuddin, sangat diperlukan untuk mengembalikan kekuatan KPK dalam memberantas korupsi. Dia menganggap revisi Undang-undang KPK berapa waktu lalu, khususnya beberapa pasal yang menjadi pro kontra, merupakan bentuk pelemahan lembaga anti rasuah itu.
Syamsuddin berpendapat beberapa poin di dalam UU KPK, seperti dewan pengawas dan izin penyadapan saat penindakan kasus korupsi menjadi salah satu bentuk pelemahan KPK.
"Kita tidak bisa bayangkan apabila KPK makin lemah dan kewenangan untuk menindak itu tidak ada, kita membutuhkan KPK dengan penindakan yang kuat selain pencegahan yang kuat pula," ujarnya.