Penerbitan Perpu KPK, Ini Saran PDIP ke Presiden Jokowi
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Purwanto
Jumat, 27 September 2019 14:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR RI Komisi III Fraksi PDIP, Aria Bima meminta Presiden Jokowi berbicara dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terlebih dahulu sebelum mengeluarkan Perpu KPK atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya kira perlu ada harmonisasi antara pemerintah dan DPR, karena proses pembuatan perubahan UU KPK sudah berjalan," ujar Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan pada Jumat, 27 September 2019.
Selain DPR, Aria Bima meminta Jokowi berbicara dengan pimpinan fraksi dan partai politik sebelum mengambil keputusan menerbitkan Perpu KPK.
"Semuanya perlu lebih diselaraskan, diharmoniskan agar harmonis. Saya kira, rapat konsultasi atau pertemuan dengan pimpinan partai, pimpinan DPR dan pimpinan fraksi merupakan hal yang perlu dan harus dilakukan," ujar Aria.
Kemarin, Presiden Jokowi mengatakan mempertimbangkan mengeluarkan Perpu KPK, usai bertemu dengan sejumlah tokoh dan cendekiawan.
"Berkaitan Undang-Undang KPK yang sudah disahkan, banyak sekali masukan pada kami utamanya masukan itu berupa penerbitan Perpu KPK. Akan segera kami hitung, kalkulasi, dan nanti dan setelah kami putuskan akan kami sampaikan kepada para senior yang hadir," katanya seusai pertemuan dengan para tokoh pada Kamis, 26 September 2019.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari yang hadir dalam pertemuan itu menyebut, presiden memang belum memutuskan secara tegas pilihannya, namun menerima Perpu KPK sebagai pilihan yang paling cepat menyelesaikan masalah.
"Presiden bilang, mempertimbangkan dulu dan akan memutus dalam waktu secepat-cepatnya," ujar Feri menirukan ucapan Jokowi dalam pertemuan itu.
Sedangan Sekretariat Negara telah menyiapkan draf Perpu KPK apabila sewaktu-waktu Presiden Jokowi membutuhkannya.