TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan tengah menyiapkan draft peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. "Pokoknya tugas staf itu adalah menyiapkan segala sesuatu yang akan diputuskan pimpinan," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 27 September 2019.
Pratikno menjelaskan, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi keputusan Presiden Joko Widodo mengenai Perpu KPK dalam beberapa hari ke depan. "Kita antisipasi lah apa keputusan Pak Presiden," ujarnya.
Jokowi mengatakan mempertimbangkan mengeluarkan Perpu KPK menyusul penolakan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002. Pernyataan itu disampaikan setelah Presiden bertemu sejumlah tokoh senior di Istana.
"Berkaitan Undang-Undang KPK yang sudah disahkan, banyak sekali masukan pada kami utamanya masukan itu berupa penerbitan perpu. Akan segera kami hitung, kalkulasi, dan nanti setelah kami putuskan akan kami sampaikan kepada para senior yang hadir," kata Jokowi.
Padahal, beberapa hari lalu, Jokowi menolak penerbitan perpu. Pemerintah berpendapat penerbitan Perpu KPK tak bisa dilakukan karena tak ada kekosongan hukum dan kegentingan yang memaksa. Jika tak setuju dengan hasil revisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR, masyarakat bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
FRISKI RIANA