KPK Dalami Kewenangan Imam Nahrawi Soal Dana KONI

Reporter

Antara

Editor

Purwanto

Jumat, 27 September 2019 14:25 WIB

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat, 27 September 2019. Imam Nahrawi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kewenangan Imam Nahrawi (IMR) saat masih menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) terkait pemeriksaannya di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

"Didalami terkait kewenangan yang bersangkutan dan pengetahuan lain yang terkait," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

KPK, Jumat memeriksa Imam sebagai tersangka kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Pemeriksaan Imam sebagai tersangka Jumat ini merupakan yang pertama pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (18/9).

Selain itu pada pemeriksaan awal ini, kata Febri, KPK juga menyampaikan hak-hak Imam sebagai tersangka.

"Untuk pemeriksaan awal sebagai tersangka tentu akan disampaikan hak-hak tersangka," ucap Febri.

Sampai berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Imam masih dilakukan.

Sebelumnya, Imam telah tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat pada pukul 10.09 WIB.

"Saya siap menghadapi takdir ini karena setiap manusia pasti menghadapi takdir. Demi Allah, demi Rasulullah, Allah itu maha baik dan takdirnya tak pernah salah," kata Imam saat tiba di gedung KPK, Jakarta.

Diketahui, KPK, Rabu (18/9) mengumumkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan biaya komitmen atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.

ANTARA

Berita terkait

Indonesia Tambah Kuota Atlet yang Lolos Olimpiade Paris 2024, Terbaru Atlet Balap Sepeda Bernard Benyamin van Aert

18 hari lalu

Indonesia Tambah Kuota Atlet yang Lolos Olimpiade Paris 2024, Terbaru Atlet Balap Sepeda Bernard Benyamin van Aert

Simak daftar atlet yang lolos Olimpiade Paris 2024 di luar wildcard, Diananda Choirunisa (panahan) hingga Bernard Benyamin van Aert (balap sepeda).

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

18 hari lalu

Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

Kejaksaan menahan mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin tersangka korupsi dana hibah APBD. Proses hukum sempat ditunda menunggu pemilu usai.

Baca Selengkapnya

Donny Kesuma Berpulang, Ketua KONI Marciano Norman: Dia Sosok Atlet Ideal

46 hari lalu

Donny Kesuma Berpulang, Ketua KONI Marciano Norman: Dia Sosok Atlet Ideal

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat menyampaikan duka cita atas wafatnya mantan atlet softball Donny Kesuma.

Baca Selengkapnya

Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Wajib Lapor ke Bapas

2 Maret 2024

Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Wajib Lapor ke Bapas

Imam Nahrawi bebas dengan status bersyarat dan masih harus wajib lapor hingga 5 Juli 2027.

Baca Selengkapnya

Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

5 Januari 2024

Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

Sejumlah napi korupsi dapat remisi selama 2023. Koruptor dapat remisi tak perlu jadi justice collaborator dan bayar lunas denda serta uang pengganti.

Baca Selengkapnya

Viral Minibus KONI Kota Bekasi Terbakar di Tol Cipularang, Berikut Kronologinya

28 Desember 2023

Viral Minibus KONI Kota Bekasi Terbakar di Tol Cipularang, Berikut Kronologinya

Saat terbakar di tol Cipularang, kendaraan milik KONI Kota Bekasi itu tengah mengangkut rombongan guru yang hendak ke Ciamis.

Baca Selengkapnya

Olahraga Piring Terbang Ingin Diakui dan Jadi Anggota KONI, Ini Usaha yang Mereka Lakukan

29 November 2023

Olahraga Piring Terbang Ingin Diakui dan Jadi Anggota KONI, Ini Usaha yang Mereka Lakukan

Perkumpulan Piring Terbang Indonesia (PPTI) mengusung misi memperluas perwakilan organisasi di tingkat daerah demi menjadi anggota KONI.

Baca Selengkapnya

Pekan Olahraga Kabupaten Bekasi, Tarumanegara Raih Juara Umum

16 Oktober 2023

Pekan Olahraga Kabupaten Bekasi, Tarumanegara Raih Juara Umum

Pemkab Bekasi berkomitmen terus menyelenggarakan ajang olahraga prestasi ini setiap dua tahun.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Syahrul Yasin Limpo, Empat Menteri ini Mengundurkan Diri Saat Terseret Kasus Korupsi

9 Oktober 2023

Tak Hanya Syahrul Yasin Limpo, Empat Menteri ini Mengundurkan Diri Saat Terseret Kasus Korupsi

Syahrul Yasin Limpo bukanlah yang pertama, lantas siapa saja menteri yang pernah mengundurkan diri karena kasus korupsi?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

18 Agustus 2023

Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

Setya Novanto dan Imam Nahrawi mendapat remisi. Begini kasus korupsi Setnov dan eks Menpora itu.

Baca Selengkapnya