Saksi Persidangan Bowo Sidik Menyebut Nama Enggar dan TW

Reporter

Antara

Editor

Purwanto

Rabu, 25 September 2019 16:32 WIB

Anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 April 2019. Bowo ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada 27 Maret 2019 lalu. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Komisi VI DPR dari fraksi Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir menyebut sejumlah nama yaitu Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan pengusaha Tommy Winata (TW) dalam sidang Bowo Sidik Pangarso.

Saat itu, Komisi VI DPR sedang mengkritisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai impor gula rafinasi yang rencananya akan diterbitkan, tapi Komisi VI DPR meminta perusahaan pemenang lelang yang berpengalaman.

"Seingat saya pernah Pak Bowo cerita melaui telepon kepada saya tentang pertemuan antara Pak Hekal dengan Pak Teguh," kata Inas Nasrullah dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Hekal yang dimaksud adalah Mohamad Hekal dari fraksi Partai Gerindra dan Teguh yang dimaksud adalah Teguh Juwarno dari fraksi PAN. Hekal dan Teguh juga pimpinan Komisi VI.

"Katanya bertemu di suatu hotel lah. Katanya Pak Bowo ketemu Pak Hekal, Pak Enggar dengan Pak Teguh Juwarno di salah satu hotel, saya enggak tahu hotelnya," tambah Inas.

Inas mengaku bahwa Bowo tidak banyak menceritakan soal pertemuan tersebut. "Dia mengatakan sedang ngobrol, sudah itu saja," ungkap Inas.

Inas juga mengaku dalam rapat dengan pendapat dengan Mendag Enggar pernah mencuat pembahasan soal organ TNI dan Polri yaitu Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol) dan Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad) untuk mendapat alokasi impor raw sugar.

"Nah padahal, impor raw sugar itu tidak dibenarkan kalau tidak punya pabrik gula, hanya pabrik gula yang diberi izin impor alokasi impor raw sugar, tapi di dalam rapat itu mengemuka Inkopad dan Inkoppol dan inilah yang kemudian menjadi ramai di Komisi VI," ungkap Inas.

Inas mengaku juga sempat membaca risalah rapat tersebut dalam proses penyidikan.

"Di sana dikatakan kalau enggak salah, Pak Lili mengatakan soal impor untuk Inkopad dan Inkoppol kemudian juga mengemuka dalam risalah rapat tersebut adanya penjualan, penyaluran gula rafinasi itu yang 1 kilogram, yang dilaksanakan oleh yayasan Kartika Eka Paksi," tambah Inas.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK lalu menunjukkan rekaman percakapan antara Inas dan Bowo mengenai pertemuan dengan Enggar.

Bowo: Makanya yang kemarin rapat...rapat...rapat...
Inas: He,em
Bowo: Pas pimpinan lu nggak ada
Inas: He em
Bowo: Kita minta rincian..gula dia janji mau ngasih
Inas: Siapa? Enggar?
Bowo: Teguh...ee...Teguh bukan sama Hekal
Inas: He eh, eh
Bowo: Dia ngakunya nggak dapat banyak
Inas: He eh, oh
Bowo: kalau nggak dapat
Inas: ooh

Dalam rapat dengar pendapat (RDP), Inas mengatakan aturan Permendag tersebut diganti untuk pemenang lelangnya diberikan perusahaan BUMN sebab perusahaan yang ditunjuk Kemendag diduga dimiliki Tomy Winata.

"Kita minta Kementerian perdagangan untuk mengganti pemenangnya yaitu lebih baik kita tunjuk salah satu BUMN, kan bisa ada PT POS, dan juga juga bisa ke Bulog karena ini BUMN, sedangkan PT yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan melalui Bappebti, itu ternyata belum punya pengalaman cuman mencuat di dalam rapat itu bahwa PT tersebut, diduga di belakangnya adalah TW karena yang melaksanakan perusahaan tersebut dalah TW," jelas Inas.

"TW ini siapa?" tanya JPU KPK Ikhsan Fernandi. "Tomy Winata," jawab Inas.

"Oh itu karena itu diganti?" tanya jaksa Ikhsan.

"Iya karena itu kita kritisi," jawab Inas.

"Intinya proses lelangnya diganti ya? metodenya?" tanya jaksa Ikhsan. "Iya," jawab Inas.

Inas menjadi saksi untuk terdakwa anggota Komisi VI DPR non-aktif dari fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima suap senilai 163.733 dolar AS dan Rp611.022.932 serta gratifikasi sejumlah 700 ribu dolar Singapura dan Rp600 juta dari l PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) terkait dengan jabatanannya sebagai anggota Komisi VI dan anggota badan anggaran (banggar) DPR.

Selain didakwa menerima suap dari dua pengusaha tersebut, Bowo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp600 juta dan 700 ribu dolar Singapura (senilai totak sekitar Rp7,79 miliar) dari dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera Lamidi Jimat.

ANTARA

Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

4 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

6 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

8 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

10 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

10 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

11 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

11 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

12 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

13 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya