RUU PAS Permudah Bebas Bersyarat Koruptor, Yasonna Janjikan PP

Selasa, 24 September 2019 15:44 WIB

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (tengah) menyerahkan revisi UU KPK kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kedua kiri), dan Menteri PANRB Syafruddin (kedua kanan) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 orang anggota DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan pemerintah akan membuat peraturan pemerintah terkait pembebasan bersyarat sebagai turunan Rancangan Undang Undang Pemasyarakatan (RUU PAS). Pada prinsipnya, kata dia, setiap orang berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Nanti kami akan atur lagi PP-nya. Tetapi kan prinsip di dalam UU ini, bahwa semua orang punya hak," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 September 2019.

Ketentuan bebas bersyarat ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pasal 34A PP itu mengatur pemberian remisi bagi narapidana perkara terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi, wajib memenuhi persyaratan.

Salah satu syaratnya adalah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya alias bertindak sebagai justice collaborator. Menurut Yasonna, PP itu tak akan berlaku lagi karena merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 1995. Dia mengklaim jika RUU PAS disahkan, maka harus dibuat PP yang baru.

Yasonna tak memastikan apakah PP baru itu akan menyamakan syarat bebas bersyarat seperti yang diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012. "Nanti kita lihat, kok sekarang berandai-andai. Masukan banyak dari mana-mana, kiri, kanan, muka, belakang," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Advertising
Advertising

Keterangan Yasonna soal PP baru ini bertentangan dengan penjelasan Ketua Panitia Kerja RUU Pemasyarakatan Erma Suryani Ranik yang menyebut RUU PAS akan kembali merujuk pada PP Nomor 32 Tahun 1999. Ketentuan peralihan dalam draf RUU Pemasyarakatan pun menyatakan demikian. "Kami berlakukan PP Nomor 32 Yahun 1999, yang berkorelasi dengan KUHP,” kata Erma, di gedung DPR pada Selasa malam lalu, 17 September 2019.

Dalam PP Nomor 32 Tahun 1999 yang akan kembali berlaku, pemberian remisi diatur dalam Pasal 34. Pasal ini hanya menyebutkan bahwa setiap narapidana dan anak pidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi.


BUDIARTI UTAMI PUTRI | FIKRI ARIGI

Berita terkait

Menteri Yasonna Sebut Pemerintah Tidak Kaji soal Dwi Kewarganegaraan WNI

50 hari lalu

Menteri Yasonna Sebut Pemerintah Tidak Kaji soal Dwi Kewarganegaraan WNI

Pekan lalu, Presiden Jokowi memerintahkan Yasonna untuk membuat kajian mengenai status kewarganegaraan diaspora.

Baca Selengkapnya

Teladan Ayah Tempa Kedisiplinan Yasonna

12 Februari 2024

Teladan Ayah Tempa Kedisiplinan Yasonna

Terlatih kerja keras saat membantu ayahnya membangun bisnis minyak goreng. Kerja keras dan disiplin menjadi bekal Yasonna membangun karier di bidang hukum.

Baca Selengkapnya

Menteri Yasonna: Evaluasi dan Identifikasi Peluang Mendatang

14 Desember 2023

Menteri Yasonna: Evaluasi dan Identifikasi Peluang Mendatang

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melaksanakan refleksi akhir tahun 2023

Baca Selengkapnya

Yasonna : Bekali Diri dengan Softskill, Jadilah Taruna yang Unggul dan Kompetitif

7 Desember 2023

Yasonna : Bekali Diri dengan Softskill, Jadilah Taruna yang Unggul dan Kompetitif

Wisuda Taruna Poltekip/Poltekim, Yasonna : Bekali Diri dengan Softskill, Jadilah Taruna yang Unggul dan Kompetitif

Baca Selengkapnya

Menteri Yasonna Bahas Sejumlah Isu dengan Delegasi Belanda

6 Oktober 2023

Menteri Yasonna Bahas Sejumlah Isu dengan Delegasi Belanda

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, mengadakan working lunch dengan Jochum Wilderman

Baca Selengkapnya

Tuan Rumah AALCO di Bali, Indonesia Bahas Isu Hukum Dagang dan Investasi Internasional hingga Perampasan Aset

29 September 2023

Tuan Rumah AALCO di Bali, Indonesia Bahas Isu Hukum Dagang dan Investasi Internasional hingga Perampasan Aset

Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan sesi tahunan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali pada 15 - 20 Oktober 2023 mendatang.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md dan Yassona Temui Eks Mahasiswa di Belanda yang Terjebak usai G30S, Bahas Kewarganegaraan

28 Agustus 2023

Mahfud Md dan Yassona Temui Eks Mahasiswa di Belanda yang Terjebak usai G30S, Bahas Kewarganegaraan

Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menemui eks Mahasiswa Ikatan Dinas (MAHID) di Belanda Ahad 27 Agustus 2023

Baca Selengkapnya

Di Oxford, Menteri Yasonna Bicara Soal Martabat Manusia

28 Juli 2023

Di Oxford, Menteri Yasonna Bicara Soal Martabat Manusia

Yasonna menyatakan resolusi PBB ini akan memberikan pengakuan atas martabat manusia sebagai hak asasi manusia yang paling fundamental.

Baca Selengkapnya

Menkumham Sampaikan Dukungan Indonesia terhadap Kekayaan Intelektual Global

7 Juli 2023

Menkumham Sampaikan Dukungan Indonesia terhadap Kekayaan Intelektual Global

Menurut Yasonna, kerja sama internasional di bidang kekayaan intelektual akan memberikan banyak manfaat.

Baca Selengkapnya

Menteri Yasonna Berikan Pencatatan Hak Cipta Lagu Loneliness dan Permata Indah Dunia Karya Putri Ariani

20 Juni 2023

Menteri Yasonna Berikan Pencatatan Hak Cipta Lagu Loneliness dan Permata Indah Dunia Karya Putri Ariani

Yasonna H. Laoly memberikan apresiasi berupa pemberian piagam dan Surat Pencatatan Hak Cipta atas dua lagu Putri Ariani berjudul 'Loneliness' dan 'Permata Indah Dunia'.

Baca Selengkapnya