Disangka Bakar Lahan, Kandas Mimpi Peladang Timun

Selasa, 24 September 2019 08:13 WIB

Petugas masih berjuan melawan api yang berkobar-kobar sejak minggu lalu di Kebun Raya Sriwijaya. Tempo/Parliza Hendrawan

TEMPO.CO, Palembang—Tuturnya begitu runut dan teratur. Tidak tampak sama sekali gesture yang menunjukkan bila kakek dua cucu ini sedang berusaha untuk menutupi kasus yang menimpanya. Ketika ditemui di halaman depan Markas Polda Sumatera Selatan, Senin sore, 23 September 2019, Apendi, 65 tahun, secara jujur mengakui telah membakar sepetak lahan di dusun 1, desa Sukadamai, kecamatan Pedamaran, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Lahan yang dia bakar sejatinya untuk ditanami mentimun. Harapannya, menjadi sumber pemasukkan bagi anak cucunya di kampung.

“Di tangkap pas lagi nyilap sarap,” kata Apendi. Nyilap sarap atau membakar sampah kebun seperti rumput, gulma, ranting dan dahan pohon masih dianggap hal yang biasa bagi warga kampungnya. Karena Apendi menyakini usahanya tersebut dapat membersihkan lahan dengan cepat dan berbiaya murah. Dengan nyilap petani meyakini tanah menjadi subur sehingga mengurangi biaya pemupukan.

“Tidak ada sama sekali himbauan dari siapapun kalau membakar itu dilarang,” ujarnya. “Kalau ada larangan seperti itu tidak mungkin saya berani melawan.”

Bercocok tanam mentimun bukanlah keahlian satu-satunya Apendi yang tertangkap tangan pada Selasa 3 September yang baru lalu itu. Pada musim penghujan kelak, dia berencana menanam padi. Di sela-sela aktifitas di ladang, Apendi biasanya menghidupi keluarganya dari mencari ikan di sungai maupun di rawa-rawa yang tak jauh dari rumahnya. Dia bersama istrinya juga terbiasa menjadi buruh di perkebunan tebu. “Mak ini hari (sekarang) saya bingung siapa yang akan menghidupi istri di kampung.”

Pada awal September ini dilaporkan sedikitnya 2 ribu hektare area terbakar di Sumatera Selatan. Kepolisian Daerah telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka pembakar lahan dan hutan yang dianggap tak bertanggungjawab.

Sementara itu Hairul Sobri, Direktur Walhi Sumsel mengingatkan polisi untuk tidak hanya berani menangkap dan menindak warga biasa yang notabene hanya memiliki lahan sepetak kecil sebagaimana Apendi.

Walhi Sumsel mendorong pencabutan izin harus dilakukan juga kepada korporasi besar yang berada di wilayah gambut. Dalam peraturan, gambut dalam adalah kawasan lindung sehingga tidak boleh diperuntukan untuk perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI).

Selain itu Walhi katanya meminta pemerintah membatalkan izin yang baru dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Selatan. Bila perlu, seluruh pemangku kepentingan mengecam dan mengutuk terhadap kepala daerah yang telah terbukti memberikan izin baru terutama di wilayah gambut seperti PT. BHP dan PT. DGS di Ogan Komering Ilir (OKI).

“Saat ini hanya 1 perusahaan yang d tetapkan tersangka. Jangan sampai segel menyegel yang dilakukan KLHK hanya sebatas pencitraan semata,” kata Hairul.

PARLIZA HENDRAWAN

Advertising
Advertising

Berita terkait

Penyebab Kebakaran 10 Hektare Lahan di Karimun Kepulauan Riau Masih Misterius

46 hari lalu

Penyebab Kebakaran 10 Hektare Lahan di Karimun Kepulauan Riau Masih Misterius

Di tengah banyaknya bencana basar di Indonesia, masih ada 10 Ha lahan terbakar di Kepulauan Riau. Sebabnya belum diketahui.

Baca Selengkapnya

Risiko Karhutla Meningkat Menjelang Pilkada 2024, Hotspot Bermunculan di Provinsi Rawan Api

50 hari lalu

Risiko Karhutla Meningkat Menjelang Pilkada 2024, Hotspot Bermunculan di Provinsi Rawan Api

Jumlah titik panas terus meningkat di sejumlah daerah. Karhutla tahun ini dinilai lebih berisiko tinggi seiring penyelenggaraan pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KLHK Pantau Sembilan Provinsi yang Rawan Karhutla

52 hari lalu

KLHK Pantau Sembilan Provinsi yang Rawan Karhutla

Menteri KLHK Siti Nurbaya pantau provinsi rawan karhutla, dari Riau sampai Sulawesi Tengah.

Baca Selengkapnya

Kebakaran Hutan Kerap Terjadi di Sumatera dan Kalimantan, Ini Cara Antisipasi Karhutla

3 Maret 2024

Kebakaran Hutan Kerap Terjadi di Sumatera dan Kalimantan, Ini Cara Antisipasi Karhutla

Kebakaran hutan kerap terjadi di beberapa daerah di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Bagaimana cara mengantisipasinya?

Baca Selengkapnya

Perbedaan Operasi TMC Banjir Demak dan Teknologi Modifikasi Cuaca Penanganan Karhutla

20 Februari 2024

Perbedaan Operasi TMC Banjir Demak dan Teknologi Modifikasi Cuaca Penanganan Karhutla

Teknologi Modifikasi Cuaca atau TMC digunakan untuk mengatasi dampak banjir Demak, Jawa Tengah. Ada bedanya dengan operasi TMC penanganan karhutla.

Baca Selengkapnya

Luput Dibahas Debat Cawapres: Data Terbaru KLHK Catat Luas Karhutla 2023 Tembus 1,16 Juta Hektare

27 Januari 2024

Luput Dibahas Debat Cawapres: Data Terbaru KLHK Catat Luas Karhutla 2023 Tembus 1,16 Juta Hektare

Tak disinggung dalam debat cawapres, data terbaru KLHK mencatat luas karhutla 2023 mencapai 1,16 juta hektare. Di mana area kebakaran terluas?

Baca Selengkapnya

Badan Kehutanan Amerika Pantau Penanganan Kebakaran Hutan di Kalimantan Tengah

25 Januari 2024

Badan Kehutanan Amerika Pantau Penanganan Kebakaran Hutan di Kalimantan Tengah

Kepala Badan Kehutanan AS Randy Moore menghargai langkah Indonesia dalam mengatasi krisis iklim.

Baca Selengkapnya

Tidak Singgung Kerusakan Ekosistem Gambut dan Karhutla, Debat Cawapres Dinilai Normatif

22 Januari 2024

Tidak Singgung Kerusakan Ekosistem Gambut dan Karhutla, Debat Cawapres Dinilai Normatif

Isu yang diusung dalam debat cawapres kedua adalah pangan, lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya

Kebakaran Lahan 2023 Seluas 600 Ribu Hektare, BNPB: Alhamdulillah Tak Diprotes Negara Tetangga

12 Januari 2024

Kebakaran Lahan 2023 Seluas 600 Ribu Hektare, BNPB: Alhamdulillah Tak Diprotes Negara Tetangga

BNPB mengatakan salah satu penyebab kebakaran akibat fenomena El Nino.

Baca Selengkapnya

Hujan Tidak Merata, Jumlah Titik Panas di Kaltim Bertahan 34 Titik

27 Desember 2023

Hujan Tidak Merata, Jumlah Titik Panas di Kaltim Bertahan 34 Titik

Sebanyak 34 titik panas baik sepanjang Senin maupun Selasa terdeteksi mulai pukul 01:00-24:00 WITA

Baca Selengkapnya