Arus Pelangi: 1.850 Korban Persekusi dari 2006, Diperburuk RKUHP

Reporter

Tempo.co

Editor

Rini Kustiani

Selasa, 24 September 2019 08:01 WIB

Pendukung LGBT dan HAM menganakan kacamata pelangi dalam unjuk rasa mendukung proposal untuk mengijinkan pernikahan sesama jenis di Taipei, Taiwan, 10 Desember 2016. AP/Chiang Ying-ying

TEMPO.CO, Jakarta - Arus Pelangi mengumumkan Catatan Kelam 12 Tahun Persekusi LGBT di Indonesia pada hari ini, Selasa 24 September 2019. Arus Pelangi sebagai organisasi yang berfokus pada pemenuhan hak-hak orang LGBTI mencatat ada 1.850 korban persekusi yang terjadi sejak 2006 sampai 2018 atau selama 12 tahun.

Para korban persekusi itu menjadi bagian dari 172 peristiwa, terutama ujaran yang mengarah pada kebencian terhadap Lesbi, Gay, Biseksual, Transeksual, dan Interseksual atau LGBTI. "Patut diduga penyebab diskriminasi yang meluas dan sistemik tersebut disebabkan masifnya ujaran kebencian yang dilakukan oleh tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, eksekutif, dan legislatif," kata Riska Carolina, peneliti dan penulis Catatan Kelam: 12 Tahun Persekusi LGBTI di Indonesia kepada Tempo, Senin 23 September 2019.

Terkait dengan masifnya diskriminasi terhadap LGBTI, Riska mengatakan, rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP berpotensi membuat celah lebih besar untuk persekusi. Buktinya, pada pasal pencabulan sesuai draft versi 15 September 2019 menyebutkan pencabulan yang dilakukan dengan kekerasan/ancaman kekerasan, di depan umum, maupun pornografi oleh sesama jenis dipidana sampai dengan 9 tahun penjara.

Pasal yang mengatur tentang pencabulan ini, Riska melanjutkan, menunjukkan negara secara langsung menstigmatisasi LGBTI sebagai orang cabul dan pantas untuk dipidana. "Terlebih pasal pencabulan ini merupakan delik biasa yang dapat diadukan oleh siapapun," kata Riska. "Penyebutan secara spesifik 'sama jenisnya' merupakan bentuk diskriminasi terhadap kelompok minoritas seksual yang semakin rentan untuk dikriminalisasi orientasi seksual dan identitas gendernya."

Selain itu, keterkaitan pasal pencabulan sesama jenis dengan pasal living law di RKUHP akan memperparah diskriminasi terhadap LGBTI secara sistemik. Pasal living law dalam RKUHP membuka keran dibuatnya peraturan daerah, terutama perda diskriminatif terhadap LGBTI. Mengutip data Komnas Perempuan, sampai dengan 2017 terdapat sebanyak 421 perda diskriminatif.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Menanti Senat dan Raja, Thailand Selangkah Lagi Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis

40 hari lalu

Menanti Senat dan Raja, Thailand Selangkah Lagi Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis

Parlemen Thailand dengan suara bulat menyetujui rancangan undang-undang yang melegalkan pernikahan sesama jenis

Baca Selengkapnya

Rusia Masukkan 'Gerakan LGBT' ke dalam Daftar Organisasi Ekstremis dan Teroris

44 hari lalu

Rusia Masukkan 'Gerakan LGBT' ke dalam Daftar Organisasi Ekstremis dan Teroris

Sebelum gerakan LGBT, entitas mulai dari Al Qaeda hingga raksasa teknologi AS Meta dan Garry Kasparov masuk dalam daftar tersebut.

Baca Selengkapnya

2 Tentara Amerika Serikat Diduga Mencuri Bendera LGBT dari Rumah Pasangan Lesbian

8 Februari 2024

2 Tentara Amerika Serikat Diduga Mencuri Bendera LGBT dari Rumah Pasangan Lesbian

Dua tentara Amerika Serikat ditahan dan didakwa atas tuduhan pencurian dan bias karena beberapa kali mencuri bendera LGBT

Baca Selengkapnya

Rencana Aturan Baru Publisher Game Dinilai Bisa Rugikan Konsumen

29 Januari 2024

Rencana Aturan Baru Publisher Game Dinilai Bisa Rugikan Konsumen

Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana mengeluarkan aturan baru terkait publisher game dan rating game. Dinilai bisa merugikan konsumen.

Baca Selengkapnya

Paus Fransiskus: Pemberkatan Pasangan LGBT Bukan Persetujuan pada Gaya Hidup

27 Januari 2024

Paus Fransiskus: Pemberkatan Pasangan LGBT Bukan Persetujuan pada Gaya Hidup

Paus Fransiskus mengatakan bahwa dokumen Vatikan tentang pemberkatan bagi pasangan sesama jenis bukan sebuah persetujuan terhadap gaya hidup LGBT

Baca Selengkapnya

Anies Tolak LGBT tapi Janji Tak Diskriminatif, Ini Respons Arus Pelangi

21 Januari 2024

Anies Tolak LGBT tapi Janji Tak Diskriminatif, Ini Respons Arus Pelangi

Kelompok Arus Pelangi merespons pernyataan capres nomor urut 1, Anies Baswedan, menolak LGBT meski berjanji tak akan diskriminatif.

Baca Selengkapnya

Viral Seorang Ayah di Depok Curhat Penculikan Anak di Medsos, Ini yang Terjadi

21 Januari 2024

Viral Seorang Ayah di Depok Curhat Penculikan Anak di Medsos, Ini yang Terjadi

Warga Kota Depok, Bagus Dwi Prasetyo, 35 tahun, curhat di media sosial mengenai penculikan anak bungsunya. Dia minta maaf.

Baca Selengkapnya

Paus Fransiskus Pertahankan Pemberkatan Pasangan Sesama Jenis, Ini Alasannya

15 Januari 2024

Paus Fransiskus Pertahankan Pemberkatan Pasangan Sesama Jenis, Ini Alasannya

Paus Fransiskus mempertahankan keputusan penting yang menyetujui pemberkatan bagi pasangan sesama jenis

Baca Selengkapnya

Sebut Anggota DPR Transgender Pria Berpakaian Wanita, Presiden Meksiko Minta Maaf

10 Januari 2024

Sebut Anggota DPR Transgender Pria Berpakaian Wanita, Presiden Meksiko Minta Maaf

Presiden Meksiko meminta maaf karena menyebut anggota parlemen transgender 'pria berpakaian seperti wanita'

Baca Selengkapnya

AS Prihatin Presiden Burundi Izinkan Warganya Lempari Kaum Gay

6 Januari 2024

AS Prihatin Presiden Burundi Izinkan Warganya Lempari Kaum Gay

Amerika Serikat menyatakan terganggu dengan komentar Presiden Burundi Evariste Ndayishimiye, mengizinkan warganya melempari kaum gay dengan batu.

Baca Selengkapnya