Kesatria Jedi Prabowo ke DPR, Caleg Gerindra Singgung Nepotisme
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Amirullah
Senin, 23 September 2019 07:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Calon anggota legislatif dari Partai Gerindra, Sigit Ibnugroho Sarasprono kecewa lantaran urung menjadi Dewan Perwakilan Rakyat terpilih periode 2019-2024. Namanya tiba-tiba digantikan oleh Sugiono, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang maju dari dapil yang sama di pemilihan legislatif lalu.
Penggantian itu tertuang dalam surat Komisi Pemilihan Umum bernomor 1341/PL.01.09-Kpt/06/KPU/IX/2019 bertanggal 16 September 2019. Sigit menilai, penggantian ini tak terlepas dari faktor kedekatan Sugiono dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Ini karena Sugiono itu aja, karena dia orang dekatnya (Prabowo)," kata Sigit kepada Tempo, Ahad, 22 September 2019.
Sigit pun menilai kejadian ini menunjukkan nepotisme di internal Gerindra. Sebagai kader, dia juga merasa kariernya dihalangi lantaran tiba-tiba diganti dan dipecat dari partai.
"Gerindra menurut saya faktor nepotismenya yang kental, sehingga membunuh karier kader lainnya," kata dia.
Dia juga menyebut Gerindra hanya menggunakan Mulan Jameela dan nama-nama lainnya sebagai kamuflase. Ia menilai, sebenarnya hanya Sugiono target utama yang ingin diloloskan oleh partai.
Sugiono adalah orang yang diketahui dekat dengan Prabowo. Prabowo bahkan pernah menyebutnya sebagai salah satu Kesatria Jedi (Jedi Knights)-nya, seperti dalam film Star Wars. "Targetnya meloloskan Sugiono, mereka (yang lain) hanya kamuflase," kata dia.
Sigit sebelumnya telah ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih periode 2019-2024 oleh KPU. Maju dari daerah pemilihan Jawa Tengah I, Sigit meraup 38.869 suara sah. Adapun Sugiono yang dalam pencalonannya bernomor urut 1 meraup suara 31.259 suara sah.
<!--more-->
Sugiono bersama delapan caleg lainnya kemudian menggugat DPP Gerindra dan KPU secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Delapan orang lainnya adalah Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Katherine A Oe, dan Irene.
Gugatan perdata itu dikabulkan oleh PN Jaksel. Hakim pun memerintahkan para tergugat untuk menetapkan nama-nama di atas sebagai anggota DPR dan DPRD terpilih. Sugiono, Mulan Jameela, dan Katherine A Oe kemudian ditetapkan sebagai anggota DPR RI. Adapun Irene, meski sudah menang gugatan perdata justru tak menggantikan koleganya dari sesama dapil Papua. Malah Yan Permenas Mandenas yang disebut sebagai pengganti Steven Abraham.
Dalam surat penetapannya, KPU menyatakan nama-nama itu menggantikan caleg terpilih sebelumnya yang diberhentikan partai. Namun Sigit dan tiga caleg lainnya yang terimbas keputusan ini mengaku belum menerima surat pemberhentian tersebut sampai sekarang. Dia juga mengaku tak pernah dipanggil oleh mahkamah partai atau dewan kehormatan partai.
"Jeleknya itu begini, kok ujung-ujungnya kami dipecat sepihak, tanpa ada pemberitahuan, majelis kehormatan, salah saya apa atau gimana. Tidak ada mediasi atau klarifikasi. Langsung bikin surat pemecatan dikirim ke KPU. Ini arogan dan zalim," kata dia.
Padahal, Sigit melanjutkan, dia saat ini juga sedang mengajukan gugatan perlawanan ke PN Jaksel atas putusan yang memenangkan Sugiono dan Mulan Jameela cs itu. Menurut dia, KPU pun sudah menerima tembusan perihal itu. Sigit berpendapat KPU seharusnya tak serta merta mengganti lantaran proses hukum masih berlangsung.
Tiga caleg lainnya yang kena imbas seperti Sigit, Ervin Luthfi, yusid Toyib, dan Steven Abraham sedang menimbang untuk menggugat balik Partai Gerindra dan KPU. Mereka hendak mengadukan partai ke pengadilan negeri dan KPU ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra Andre Rosiade menampik ada nepotisme dalam penetapan caleg terpilih pengganti ini. Dia mengatakan partai hanya menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tuduhan itu saya rasa tidak benar. Seperti saya sampaikan Gerindra itu partai yang taat hukum taat asas. Karena ada yang menggugat ke PN, ternyata menang. Tentu kami sebagai partai yang taat hukum melaksanakan putusan PN itu. Tidak ada urusan nepotisme, urusan Mas Sugi, tidak ada. Ini murni putusan hukum," kata Andre kepada Tempo, Ahad, 22 September 2019.