Jokowi Minta Tunda RKUHP, Yasonna Jelaskan Pasal Bermasalah

Sabtu, 21 September 2019 07:30 WIB

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (tengah) menyerahkan revisi UU KPK kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kedua kiri), dan Menteri PANRB Syafruddin (kedua kanan) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 orang anggota DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan ada delapan pasal bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurut politikus PDIP ini cuma pasal itu yang menurutnya sering disalahtafsirkan masyarakat. "KUH Pidana ini empat tahun dibahas pakar dengan mendalam, mempertimbangkan banyak hal," kata Yasonna dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 20 September 2019.

Pernyataan Yasonna ini berbeda dengan Presiden Joko Widodo yang memerintahkan penundaan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Jokowi mengatakan ada 14 pasal bermasalah yang harus dikaji ulang. "Saya lihat materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat, 20 September 2019. Pernyataan Jokowi hanya berselang beberapa jam sebelum Yasonna menggelar konferensi pers.

Berikut pasal-pasal yang disebut Yasonna sebagai pasal bermasalah:

  1. Penghinaan presiden dan wakil presiden (Pasal 218)

    Yasonna menegaskan bahwa pasal ini delik aduan. Pelapor harus dilakukan secara tertulis langsung oleh presiden/wakil presiden melalui kuasa hukum. Pidana dikecualikan jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Yasonna mengatakan istilah yang digunakan bukan penghinaan, tetapi penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden/wakil presiden yang pada dasarnya merupakan penghinaan menyerang nama baik atau harga diri presiden atau wakil presiden di muka umum, termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah.<!--more-->

"Penghinaan pada hakikatnya merupakan perbuatan yang tercela dilihat dari aspek moral, agama, nilai-nilai kemasyarakatan, dan nilai-nilai HAM," kata dia.

Advertising
Advertising

Ia mengklaim ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik atau pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah.

Penyerangan harkat dan martabat wakil negara sahabat disamakan dengan pengaturan penyerangan harkat dan martabat presiden/wakil presiden.

  1. Pembiaran unggas masuk ke kebun orang lain (Pasal 278)

    Yasonna mengatakan pasal ini juga ada di KUHP sebelumnya, pada Pasal 548. Menurut dia, di wilayah pedesaan pasal ini masih diperlukan untuk melindungi petani.

Dalam Pasal 548 KUHP lama peninggalan kolonial Belanda ini, disebutkan barang siapa tanpa wewenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 225.

“Barang siapa tanpa wewenang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, di padang rumput atau di ladang rumput atau di padang rumput kering, baik di tanah yang telah ditaburi, ditugali atau ditanami atau yang hasilnya belum diambil, ataupun di tanah kepunyaan orang lain oleh yang berhak dilarang dimasuki dan sudah diberi tanda larangan yang nyata bagi pelanggar, diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 375.”

Di RKUHP, ketentuan pidana dendanya yaitu kategori II atau Rp 10 juta.

  1. Mempertunjukkan alat kontrasepsi (Pasal 414)

    Yasonna mengatakan ketentuan ini untuk memberikan perlindungan kepada anak agar terhindar dari seks bebas. Pasal ini tak menjerat orang yang sudah dewasa. Beberapa pengecualiannya kampanye alat kontrasepsi ini dilakukan sehubungan dengan program Keluarga Berencana (KB), pencegahan penyakir menular, kepentingan pendidikan, dan ilmu pengetahuan.

Ketentuan dalam RKUHP ini juga dikecualikan jika yang melakukannya relawan yang berkompeten dan ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. Yasonna mengklaim aturan ini juga ada dalam UU Kesehatan, tetapi ia tidak menyebutkan pasalnya.

Dalam Pasal 414 RKUHP, disebutkan setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada nak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I atau Rp 1 juta.

Yasonna mengatakan pidana ini lebih ringan daripada di KUHP lama, yaitu pidana penjara 2 bulan dan denda paling banyak Rp 3 ribu.<!--more-->

  1. Perzinaan (Pasal 417)

    Menkumham menjelaskan perzinaan yang dimaksud dalam pasal ini dalam konteks nilai-nilai masyarakat Indonesia dan bukan masyarakat di kota-kota besar. Pasal perzinaan ini juga merupakan delik aduan. Adapun yang bisa menjadi pengadu adalah orang tua, istri, suami, atau anak. Pasal ini, kata Yasonna, juga tak terkait dengan perceraian.

Pasal perzinaan merupakan salah satu dari pasal-pasal kesusilaan yang ada dalam RKUHP. Keberadaannya dikritik karena negara dianggap terlalu mencampuri urusan privat warga negaranya.

  1. Kohabitasi atau kumpul kebo (Pasal 418)

    Seperti pasal zina, pasal kumpul kebo ini juga dikritik karena negara dianggap terlalu masuk ke ranah privat. Dalam klarifikasinya, Yasonna hanya mengatakan apa yang sudah tertuang dalam pasal dan penjelasan, yakni bahwa pasal ini merupakan delik aduan. Pihak yang bisa menjadi pengadu adalah suami, istri, orang tua, anak, atau kepala desa sepanjang mendapatkan persetujuan tertulis dari empat pihak sebelumnya. Pengaduan juga bisa ditarik.

Pasal kohabitasi ini merupakan aturan baru yang tak ada dalam KUHP sebelumnya. Dalam ketentuannya, setiap orang yang melakukan kumpul kebo dapat dipidana penjara 6 bulan atau denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta).

  1. Penggelandangan (Pasal 431)
    Yasonna mempertanyakan mengapa pasal yang juga sudah ada dalam KUHP lawas ini tak dipersoalkan. Dalam kitab peninggalan Belanda itu, setiap gelandangan dapat dihukum dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Adapun dalam RKUHP, gelandangan diancam dengan pidana denda kategori I atau Rp 1 juta. Yasonna berdalih RKUHP tak merampas kemerdekaan lantaran pidana yang dikenakan hanya denda dan bukan kurungan.

Gelandangan, kata Yasonna, dapat pula dipidana alternatif seperti pengawasan atau kerja sosial. Mereka juga dapat diwajibkan mengikuti pelatihan kerja. Namun pidana alternatif dan tindakan ini tak ada dalam pasal maupun penjelasan.

  1. Aborsi (Pasal 469)
    Dalam RKUHP, perempuan yang melakukan aborsi diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun. Pasal ini dikritik karena dianggap abai terhadap perempuan korban perkosaan, serta dinilai diskriminatif karena membedakan perlakuan antara perempuan dan dokter yang menggugurkan kandungan.

Ancaman pidana dalam RKUHP ini lebih rendah dibanding KUHP. Dalam KUHP, ancaman pidana bagi perempuan yang melakukan aborsi adalah 12 tahun. Menurut Yasonna, jika menyangkut korban perkosaan atau ada indikasi medik untuk melakukan pengguguran, ketentuan ini dikecualikan. "Mekanisme mengacu pada UU Kesehatan," ujarnya.

Namun dalam Pasal 469-471 yang mengatur tentang aborsi, serta dalam Buku Penjelasan, tak ada ketentuan bahwa perempuan yang menggugurkan kandungan karena indikasi medik atau korban perkosaan dikecualikan dari hukuman. Yang ada, dokter yang menggugurkan kandungan karena indikasi medik atau korban perkosaan yang dikecualikan (Pasal 471).<!--more-->

  1. Tindak pidana korupsi (Pasal 603)

    Dimasukkannya tindak pidana korupsi dalam RKUHP sejak awal menuai kritik publik. RKUHP dinilai hanya akan mengaburkan kekhususan UU Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ancaman hukuman di RKUHP pun lebih rendah daripada yang ada di UU Tipikor.

Menurut Yasonna, pasal tipikor dalam RKUHP ini merupakan sinkronisasi dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengancam setiap orang lebih tinggi dari ancaman minimum khusus bagi penyelenggara negara.

Dia mengatakan ketentuan ini untuk melindungi pelaku yang tidak memiliki peran besar dalam tindak pidana korupsi. "Seharusnya ancaman bagi penyelenggara negara lebih berat."

Dalam Pasal 2 UU Tipikor, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun
dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Namun dalam Pasal 603 RKUHP yang diadopsi dari Pasal 2 UU Tipikor ini, ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit kategori II (Rp 10 juta) dan paling banyak kategori VI (Rp 2 miliar).

Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Adapun dalam Pasal 604 RKUHP yang diadopsi dari Pasal 3 UU Tipikor, ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit kategori II (Rp 10 juta) dan paling banyak kategori VI (Rp 2 miliar).

Selain pasal-pasal tersebut, beberapa pasal dalam RKUHP yang dikritik oleh koalisi masyarakat sipil di antaranya ketentuan hukuman mati, ketentuan tentang hukum yang hidup di masyarakat (living law), pasal tentang penyebaran ajaran Komunisme-Marxisme-Leninisme.


BUDIARTI UTAMI PUTRI | EGI ADYATAMA

Berita terkait

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

1 jam lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

1 jam lalu

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku tidak mau masuk bursa Cagub DKI Jakarta karena sudah berusia 70 tahun.

Baca Selengkapnya

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

2 jam lalu

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi meminta pendataan penduduk terdampak erupsi Gunung Ruang dan persiapan tempat relokasi

Baca Selengkapnya

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

2 jam lalu

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi wacana pembentukan presidential club yang disampaikan juru bicara Prabowo

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

3 jam lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

4 jam lalu

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

Menurut Ujang Komarudin, pembentukan Presidential Club oleh Prabowo Subianto harus dilihat berdasarkan kebutuhan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

5 jam lalu

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

6 jam lalu

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

Setelah kalah melawan Irak, timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff untuk mengejar tiket berlaga di Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi

7 jam lalu

Presiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi

Presiden Jokowi menilai pencapaian Timnas U-23 Indonesia yang mencapai semifinal di Piala Asia U-23 2024 layak diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

7 jam lalu

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan akan mempercepat investasi untuk percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya