Yasonna: Pasal Kumpul Kebo di RKUHP Tak Asal Pidanakan Orang

Reporter

Egi Adyatama

Jumat, 20 September 2019 21:00 WIB

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (tengah) menyerahkan revisi UU KPK kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kedua kiri), dan Menteri PANRB Syafruddin (kedua kanan) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 orang anggota DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan bahwa Pasal Perzinahan dan Kohabitasi atau Hidup Bersama (Kumpul Kebo), yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan asal memidanakan seseorang.

Pasal perzinahan dalam RKUHP merupakan delik aduan, atau sama dengan pasal yang ada di KUHP saat ini. Delik aduan hanya bisa dilakukan oleh suami/istri, orang tua, dan anak. "Itu hanya di pengaduan dibatasi oleh orang-orang yang terkena dampaknya, tidak dikaitkan dengan perceraian," kata Yasonna dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta Pusat, Jumat, 20 September 2019.

Ia menegaskan pasal ini sama dengan pasal perzinahan yang ada di KUHP sekarang. Yasonna mengatakan adanya pasal ini di RKHUP karena memang dirasa perlu untuk diatur. "Tidak ada yang baru di sini. Kecuali kita mau mengatakan di sini, nanti kalau kita tidak atur dikatakan lagi, pemerintah atau Menkumham menyetujui perzinahan. Kalau itu lebih berat buat saya," kata Yasonna.

Sama halnya dengan pasal Kohabitasi atau Kumpul Kebo, yang juga merupakan delik aduan. Meski dipaparkan bahwa pelapor bisa juga dilakukan oleh setingkat kepala desa, namun Yasonna mengatakan pelaporannya tetap harus dengan seizin orang-orang dekat yang terdampak.

"Jadi kalaupun dilakukan oleh pejabat desa, itu harus dengan izin tertulis orang tua. Pengaduan dapat ditarik dengan yang bersangkutan," kata Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Yasonna menyayangkan banyaknya misinterpretasi terhadap RKUHP ini. Bahkan Australia mengeluarkan peringatan perjalanan (travel warning) bagi warganya karena RKUHP. Kepada Yasonna, Duta Besar Australia mengatakan khawatir adanya kesalahpahaman ketika warganya ada di Indonesia.

"Jadi seolah-olah negara kita ini akan menangkapi semua orang. Seenak udelnya sampai jutaan orang akan masuk penjara hanya karena kohabitasi. Itu hanya mungkin terjadi kan delik aduan," kata Yasonna.

Ia mencontohkan ketika ada warga asing melakukan kohabitasi di Bali. Jika dilaporkan oleh pihak setempat, maka mereka membutuhkan persetujuan dari orang tua atau orang dekat terkait.

Pasal perzinahan dan kohabitasi menjadi salah satu pasal yang banyak dipermasalahkan dalam RKUHP. Banyaknya protes terhadap perubahan ini membuat Presiden Joko Widodo meminta agar DPR menunda pengesahannya.

Berita terkait

159 Ribu Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Idul Fitri 1445 H, Negara Hemat Rp 81,2 Miliar

24 hari lalu

159 Ribu Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Idul Fitri 1445 H, Negara Hemat Rp 81,2 Miliar

Pemerintah memberikan remisi Idul Fitri 1445 H untuk 159 ribu narapidana dan anak binaan. Negara hemat Rp 81,2 miliar.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

25 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

29 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina

53 hari lalu

Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina

Eksekusi hukuman cambuk ini merupakan yang pertama di Kabupaten Aceh Tamiang di tahun 2024

Baca Selengkapnya

Raih 147 Ribu Suara, Meutya Hafid Bakal Melenggang Kembali ke Senayan

57 hari lalu

Raih 147 Ribu Suara, Meutya Hafid Bakal Melenggang Kembali ke Senayan

Meutya Hafid merupakan satu-satunya perempuan yang terpilih di Dapil Sumatera Utara I.

Baca Selengkapnya

Jokowi Perintahkan Menteri Yasonna Laoly Bikin Kajian Status Kewarganegaraan Diaspora

58 hari lalu

Jokowi Perintahkan Menteri Yasonna Laoly Bikin Kajian Status Kewarganegaraan Diaspora

Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membuat kajian mengenai status kewarganegaraan.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Aksi Cap Jempol Darah Buntut Kisruh AHY dan Moeldoko, Kini Seteru Telah Jadi Sekutu

26 Februari 2024

Kilas Balik Aksi Cap Jempol Darah Buntut Kisruh AHY dan Moeldoko, Kini Seteru Telah Jadi Sekutu

AHY dan Moeldoko sempat berseteru karena rebutan tampuk kepemimpinan Partai Demokrat. Sengketa itu diwarnai aksi cap jempol darah.

Baca Selengkapnya

Kesiapan PDIP Ajukan Hak Angket, Ini Keyakinan Adian Napitupulu hingga Yasonna Laoly

25 Februari 2024

Kesiapan PDIP Ajukan Hak Angket, Ini Keyakinan Adian Napitupulu hingga Yasonna Laoly

Sejumlah tokoh PDIP buka suara soal kesiapan partai ini ajukan hak angket DPR. Ini kata Adian Napitupulu hingga Yasonna Laoly.

Baca Selengkapnya

Teladan Ayah Tempa Kedisiplinan Yasonna

12 Februari 2024

Teladan Ayah Tempa Kedisiplinan Yasonna

Terlatih kerja keras saat membantu ayahnya membangun bisnis minyak goreng. Kerja keras dan disiplin menjadi bekal Yasonna membangun karier di bidang hukum.

Baca Selengkapnya

Menteri Yasonna Laoly Minta Masyarakat untuk Terus Mendesak Penuntasan Kasus Kerusuhan Mei 1998

1 Februari 2024

Menteri Yasonna Laoly Minta Masyarakat untuk Terus Mendesak Penuntasan Kasus Kerusuhan Mei 1998

Menteri Hukum dan HAM menerima sejumlah advokat dari TPDI yang meminta penuntasan kasus Kerusuhan Mei 1998.

Baca Selengkapnya