TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat memberi catatan agar hukuman pidana untuk orang yang tinggal serumah di luar perkawinan atau kumpul kebo diperberat. Usulan ini dilontarkan dalam penyampaian pandangan minifraksi terkait RKUHP saat rapat pengambilan keputusan tingkat I.
Anggota Fraksi Gerindra DPR Faisal Muharram mengatakan, partainya menilai ketentuan hukuman pidana kumpul kebo yang ada dalam RKUHP saat ini belumlah optimal.
"Sungguh pun larangan kumpul kebo sudah diatur dan dikenai hukuman pidana penjara namun demikian sanksi yang ada kami pandang masih belum optimal," kata Faisal di ruang rapat Komisi Hukum DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2019.
Dalam RKUHP yang telah disepakati, kumpul kebo dikenai hukuman pidana enam bulan. Gerindra mengusulkan agar lama hukuman penjara ini ditambah menjadi satu tahun.
"Fraksi Partai Gerindra DPR meminta pemberatan atas sanksi pidana bagi pelaku kumpul kebo menjadi satu tahun penjara," kata Faisal.
Faisal mengatakan partainya menilai bahwa hidup bersama di luar perkawinan merupakan hal yang dilarang semua agama dan ditentang keras masyarakat umum Indonesia. Dia menyebut perbuatan itu akan merusak tata nilai ikatan perkawinan.
"Sebab persoalan asusila bukan menjadi persoalan moral dan pribadi semata, namun menyangkut hubungan dengan kepentingan orang banyak," ucapnya.
Meski begitu, Gerindra menyetujui hasil revisi RKHUP itu. Dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I hari ini, sepuluh fraksi sepakat membawa RKUHP untuk disahkan di paripurna.
"Fraksi Gerindra DPR RI menerima RKUHP dengan catatan sebagaiama pandangan atas pemberatan hukum pidana tersebut di atas," kata Faisal.
Ketentuan soal kumpul kebo masuk di bawah pasal perzinaan dalam RKUHP. Adapun bunyi ketentuannya adalah sebagai berikut.
(1)Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
(2)Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya.
(3)Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.
(4)Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(5)Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.