Ini Janji Polri untuk Tersangka Korporasi Kasus Kebakaran Hutan

Reporter

Andita Rahma

Jumat, 20 September 2019 13:45 WIB

Seekor orang utan (Pongo pygmaeus) berada di lokasi pra-pelepasliaran di Pulau Kaja, Sei Gohong, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis, 19 September 2019. Sebanyak 37 orang utan yang dirawat di pusat rehabilitasi Yayasan BOS (Borneo Orangutan Survival) di Nyaru Menteng, Palangka Raya, terjangkit infeksi saluran pernafasan akibat menghirup kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan pasal kelalaian tidak akan menjadi satu-satunya pasal yang dikenakan kepada lima tersangka korporasi kasus kebakaran hutan. "Sedang berproses. Namanya proses penyidikan itu kan ada pembuktian, dalam proses pembuktian itu tidak menutup kemungkinan dilapisi dengan pasal-pasal lain," ujar dia saat dikonfirmasi pada Jumat, 20 September 2019.

Kepolisian berjanji akan transparan memberikan informasi pada setiap perkembangan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan. Polisi, kata Iqbal, akan mendalami seluruh rangkaian proses hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan ini.

Polri menetapkan PT Bumi Hijau Lestari dan seorang direkturnya, sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan. "AK, direktur operasional PT Bumi Hijau Lestari," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis, 19 September 2019. AK adalah Alvaro Khadafi. Polisi membentangkan garis polisi di lahan yang terbakar.

PT Bumi Hijau Lestari, termasuk Alvaro diduga lalai mencegah kebakaran hutan dan lahan. "Dianggap lalai dalam mencegah terjadinya kebakaran, petugas pemadam hanya enam orang untuk bertanggung jawab terhadap lahan seluas sekitar 2.500 hektare. Dugaan sementara ini ya," ujar Dedi.

Selain PT Bumi Hijau Lestari, empat korporasi lainnya yang menjadi tersangka adalah PT Sumber Sawit Sejahtera di Riau, PT Palmindo Gemilang Kencana di Kalimantan Tengah, PT SAP di Kalimantan Barat, dan PT Sepanjang Inti Surya Utama (PT SISU) di Kalimantan Barat.

Kepolisian menetapkan satu lagi korporasi sebagai tersangka karena lalai mencegah kebakaran hutan dan lahan. Namun, Iqbal menolak menyebut nama korporasi itu.

Dari enam korporasi itu, polisi menunjuk tiga orang yang dianggap bertanggung jawab atas kelalaian membiarkan lahan perusahaannya terbakar. Ketiga orang itu adalah Alvaro Khadafi; Manajer PT Surya Argo Palma; dan Manajer PT Sepanjang Inti Surya Usaha.

Advertising
Advertising

Polisi sudah meringkus 249 tersangka perseorangan.

Para tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 98 ayat 1 jo Pasal 99 ayat 1 jo Pasal 116 ayat 1 jo Pasal 118 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 108 jo Pasal 109 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Tersangka kebakaran hutan dan lahan juga dijerat dengan Pasal 40 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 98 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Berita terkait

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

5 jam lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

9 jam lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

3 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

3 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

3 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

4 hari lalu

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

6 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

6 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

6 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

7 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya