TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menetapkan PT Bumi Hijau Lestari dan seorang direkturnya, sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan. "AK, direktur operasional PT Bumi Hijau Lestari," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis, 19 September 2019. AK adalah Alvaro Khadafi. Polisi membentangkan garis polisi di lahan yang terbakar.
PT Bumi Hijau Lestari, termasuk Alvaro diduga lalai mencegah kebakaran hutan dan lahan. "Dianggap lalai dalam mencegah terjadinya kebakaran, petugas pemadam hanya enam orang untuk bertanggung jawab terhadap lahan seluas sekitar 2.500 hektare. Dugaan sementara ini ya," ujar Dedi.
Selain PT Bumi Hijau Lestari, empat korporasi lainnya yang menjadi tersangka adalah PT Sumber Sawit Sejahtera di Riau, PT Palmindo Gemilang Kencana di Kalimantan Tengah, PT SAP di Kalimantan Barat, dan PT Sepanjang Inti Surya Utama (PT SISU) di Kalimantan Barat.
Sedangkan untuk tersangka individu yang tersebar di tujuh provinsi terjadinya karhutla, Polri telah menetapkan 230 orang.
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan akan memeriksa sejumlah saksi ahli untuk kasus kebakaran hutan ini. Sebab, kata Dedi, korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka akan dikenai banyak pasal sehingga penetapan sangkaan pasal harus melalui saksi ahli. "Bukan hanya KUHP, tapi ada UU Lingkungan Hidup, UU Perkebunan, UU Kehutanan, dan sebagainya," kata Dedi.