Remisi Dipermudah, KPK: Jangan Disamakan dengan Pencuri Sandal

Kamis, 19 September 2019 17:00 WIB

Pimpinan KPK, Laode M. Syarif, menjawab pertanyaan wartawan seusai menyelamatkan diri saat terjadi gempa bumi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat malam, 2 Agustus 2019. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif menyayangkan keputusan DPR terkait kemudahan memberikan remisi dalam revisi Undang-Undang Pemasyarakatan.

Revisi UU PAS yang mempermudah syarat pemberian remisi atau pemotongan masa hukuman bagi pelaku kejahatan luar biasa seperti terorisme, korupsi, kejahatan hak asasi manusia berat.

“Ya saya pikir menyayangkan, karena selama ini kan kita menganggap korupsi itu adalah serious crime dan extraordinary crime. Tapi kalau memperlakukan koruptor sama dengan pencuri sendal, ya enggak cocok,” kata Laode di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 19 September 2019.

Bagi Laode, keputusan DPR memberi remisi dan pembebasan bersyarat melengkapi peristiwa luar biasa yang terjadi sejak dua pekan terakhir terkait pemberantasan korupsi. Dimulai dengan UU KPK, RKUHP dan diakhiri dengan RUU PAS. Ketiganya dinilai Laode adalah hal yang sistematis. “Jadi memang masyarakat dan Tuhan bisa menilai. Sistematis ya,” kata Laode.

Meski begitu Laode menegaskan pihaknya adalah aparat penegak hukum yang tak berwenang membuat Undang-undang. Lembaga antikorupsi itu hanya dapat menjalankan amanat pemerintah. “Tapi saya enggak tahu apakah masyarakat menghendaki hal yang sama atau tidak. Oleh karena itu, masyarakat bisa menanyakan ke Pemerintah, Presiden dan DPR,” katanya.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Desmond J. Mahesa mengatakan aturan mempermudah pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku kejahatan luar biasa diciptakan dengan alasan keadilan dan kepastian hukum.

Berita terkait

Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Apa Syarat Bisa Dapatkan Hak Pembebasan Bersyarat?

22 Agustus 2024

Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Apa Syarat Bisa Dapatkan Hak Pembebasan Bersyarat?

Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhanan Wayan Mirna Salihin pada 2016, dinyatakan bebas bersyarat. Apa syarat dapat pembebasan bersyarat?

Baca Selengkapnya

Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

19 Agustus 2024

Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

Profil Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua dapat remisi kemerdekaan

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Kopi Sianida di Meja 54, Ketika Jessica Wongso Menolak Rekonstruksi versi Polisi

19 Agustus 2024

Kilas Balik Kasus Kopi Sianida di Meja 54, Ketika Jessica Wongso Menolak Rekonstruksi versi Polisi

Kasus kopi sianida berawal ketika Jessica Wongso, Mirna, dan Hanie Boon Juwita bertemu di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari 2016.

Baca Selengkapnya

Pengacara Beberkan Kelakuan Jessica Wongso di Penjara Hingga Bisa Dapat Remisi 5 Tahun

19 Agustus 2024

Pengacara Beberkan Kelakuan Jessica Wongso di Penjara Hingga Bisa Dapat Remisi 5 Tahun

Terpidana kasus kopi sianida Jessica wongso secara mengejutkan mendapat remisi 58 bulan 30 hari atau hampir 5 tahun.

Baca Selengkapnya

1.060 Narapidana di Lapas Bulak Kapal Bekasi Dapat Remisi HUT RI, Mayoritas Napi Narkoba

18 Agustus 2024

1.060 Narapidana di Lapas Bulak Kapal Bekasi Dapat Remisi HUT RI, Mayoritas Napi Narkoba

1.060 warga binaan Lapas Bulak Kapal Bekasi mendapat remisi umum. Sebanyak 68 di antaranya langsung bebas

Baca Selengkapnya

Lapas Overload 70 Persen, 1.750 Narapidana di Bangka Belitung Terima Remisi HUT RI

18 Agustus 2024

Lapas Overload 70 Persen, 1.750 Narapidana di Bangka Belitung Terima Remisi HUT RI

Sebanyak 1.750 narapidana di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan remisi saat HUT RI ke-79

Baca Selengkapnya

Wajib Lapor Sampai 2032, Jessica Wongso Bisa ke Luar Negeri dengan Izin

18 Agustus 2024

Wajib Lapor Sampai 2032, Jessica Wongso Bisa ke Luar Negeri dengan Izin

Terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso, bebas bersyarat hari ini

Baca Selengkapnya

Bebas dari Penjara, Jessica Wongso Ucapkan Terima Kasih

18 Agustus 2024

Bebas dari Penjara, Jessica Wongso Ucapkan Terima Kasih

Narapidana kasus kopi sianida Jessica Wongso mengucapkan terima kasih setelah menghirup udara bebas.

Baca Selengkapnya

Bebas Bersyarat Hari Ini, Jessica Wongso Dapat Remisi 5 Tahun

18 Agustus 2024

Bebas Bersyarat Hari Ini, Jessica Wongso Dapat Remisi 5 Tahun

Terpidana kasus kopi sianida Jessica Wongso mendapat remisi 59 bulan atau artinya hampir 5 tahun kurang 1 bulan.

Baca Selengkapnya

176.984 Narapidana se-Indonesia Terima Remisi HUT RI ke-79, Negara Hemat Rp 274 Miliar

18 Agustus 2024

176.984 Narapidana se-Indonesia Terima Remisi HUT RI ke-79, Negara Hemat Rp 274 Miliar

Sebanyak 176.984 narapidana dan Anak Binaan menerima remisi pada saat HUT RI ke-79.

Baca Selengkapnya