DPR Permudah Remisi Koruptor, YLBHI: Tak Adil untuk Pencuri Ayam

Kamis, 19 September 2019 14:36 WIB

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam acara memperingati 15 tahun meninggalnya Munir Said Thalib di Jakarta, Sabtu, 7 September 2019. Aktivis HAM tersebut tewas dalam penerbangan ke Amsterdam pada 7 September 2004 karena racun arsenik. TEMPO/Genta Shadra Ayubi.

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berpikir dan bertindak terbalik terkait pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku kejahatan luar biasa termasuk koruptor.

"DPR terlihat berpikir dan bertindak terbalik. Untuk masyarakat kecil mereka mempersempit ruang hingga merampas, lihat UU SDA, RKUHP, UU Pertanahan. Tapi untuk koruptor mereka pikirkan haknya, revisi UU Nomor 12 tahun 1995, dan UU KPK," kata Asfinawati kepada Tempo Kamis, 19 September 2019.

Keputusan ini dinilainya justru menunjukkan bahwa DPR menyamakan tindak pidana biasa dengan tindak pidana khusus. "Padahal namanya juga khusus, atau dalam istilah dunia transnational organized crime," katanya.

Asfinawati mengatakan seharusnya korupsi harus dibedakan dengan orang yang mencuri ayam karena kelaparan. Jika disamakan, hal itu tidak adil terhadap si pencuri ayam. "Lebih parah lagi jika mencuri ayam karena miskin, miskin karena uang negara dicuri koruptor," katanya.

Dia menegaskan, proses pengurangan masa hukuman dan pembebasan bersyarat ini dapat membuka peluang korupsi berikutnya serta dapat menghilangkan makna pemidanaan dan pengaturan pidana tentang korupsi itu sendiri. "Enggak apa-apa masuk penjara, nanti bisa dipotong besar," katanya menyindir.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Desmond J. Mahesa mengatakan aturan mempermudah pemberian pengurangan masa hukuman dan pembebasan bersyarat bagi pelaku kejahatan luar biasa diciptakan dengan alasan keadilan dan kepastian hukum.

Aturan yang mempermudah remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor serta pelaku kejahatan luar biasa lainnya tertuang dalam rancangan revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU PAS) yang segera akan disahkan DPR.

Berita terkait

Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Apa Syarat Bisa Dapatkan Hak Pembebasan Bersyarat?

22 Agustus 2024

Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Apa Syarat Bisa Dapatkan Hak Pembebasan Bersyarat?

Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhanan Wayan Mirna Salihin pada 2016, dinyatakan bebas bersyarat. Apa syarat dapat pembebasan bersyarat?

Baca Selengkapnya

Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

19 Agustus 2024

Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

Profil Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua dapat remisi kemerdekaan

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Kopi Sianida di Meja 54, Ketika Jessica Wongso Menolak Rekonstruksi versi Polisi

19 Agustus 2024

Kilas Balik Kasus Kopi Sianida di Meja 54, Ketika Jessica Wongso Menolak Rekonstruksi versi Polisi

Kasus kopi sianida berawal ketika Jessica Wongso, Mirna, dan Hanie Boon Juwita bertemu di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari 2016.

Baca Selengkapnya

Pengacara Beberkan Kelakuan Jessica Wongso di Penjara Hingga Bisa Dapat Remisi 5 Tahun

19 Agustus 2024

Pengacara Beberkan Kelakuan Jessica Wongso di Penjara Hingga Bisa Dapat Remisi 5 Tahun

Terpidana kasus kopi sianida Jessica wongso secara mengejutkan mendapat remisi 58 bulan 30 hari atau hampir 5 tahun.

Baca Selengkapnya

1.060 Narapidana di Lapas Bulak Kapal Bekasi Dapat Remisi HUT RI, Mayoritas Napi Narkoba

18 Agustus 2024

1.060 Narapidana di Lapas Bulak Kapal Bekasi Dapat Remisi HUT RI, Mayoritas Napi Narkoba

1.060 warga binaan Lapas Bulak Kapal Bekasi mendapat remisi umum. Sebanyak 68 di antaranya langsung bebas

Baca Selengkapnya

Lapas Overload 70 Persen, 1.750 Narapidana di Bangka Belitung Terima Remisi HUT RI

18 Agustus 2024

Lapas Overload 70 Persen, 1.750 Narapidana di Bangka Belitung Terima Remisi HUT RI

Sebanyak 1.750 narapidana di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan remisi saat HUT RI ke-79

Baca Selengkapnya

Wajib Lapor Sampai 2032, Jessica Wongso Bisa ke Luar Negeri dengan Izin

18 Agustus 2024

Wajib Lapor Sampai 2032, Jessica Wongso Bisa ke Luar Negeri dengan Izin

Terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso, bebas bersyarat hari ini

Baca Selengkapnya

Bebas dari Penjara, Jessica Wongso Ucapkan Terima Kasih

18 Agustus 2024

Bebas dari Penjara, Jessica Wongso Ucapkan Terima Kasih

Narapidana kasus kopi sianida Jessica Wongso mengucapkan terima kasih setelah menghirup udara bebas.

Baca Selengkapnya

Bebas Bersyarat Hari Ini, Jessica Wongso Dapat Remisi 5 Tahun

18 Agustus 2024

Bebas Bersyarat Hari Ini, Jessica Wongso Dapat Remisi 5 Tahun

Terpidana kasus kopi sianida Jessica Wongso mendapat remisi 59 bulan atau artinya hampir 5 tahun kurang 1 bulan.

Baca Selengkapnya

176.984 Narapidana se-Indonesia Terima Remisi HUT RI ke-79, Negara Hemat Rp 274 Miliar

18 Agustus 2024

176.984 Narapidana se-Indonesia Terima Remisi HUT RI ke-79, Negara Hemat Rp 274 Miliar

Sebanyak 176.984 narapidana dan Anak Binaan menerima remisi pada saat HUT RI ke-79.

Baca Selengkapnya