RKUHP Rampung Dibahas, PDIP dan Gerindra Beda Soal Kumpul Kebo

Kamis, 19 September 2019 11:34 WIB

Massa yang tergabung dalam Aliansi Reformasi RKUHP melakukan aksi tolak RUU KUHP di Silang Monas, Jakarta, 10 Maret 2018. Mereka menggelar aksi dengan menutup mulut mereka dengan lakban sembari membawa poster berisi tuntutan. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah telah rampung membahas revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKHUP dan akan membawanya ke rapat paripurna. Dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di ruang rapat Komisi Hukum DPR kemarin, Rabu, 18 September 2019, sepuluh partai menyatakan sepakat membawa hasil pembahasan itu ke rapat paripurna untuk disahkan.

Namun ada sejumlah partai yang memberikan catatan. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan misalnya, memberikan catatan terkait pelaporan pidana kumpul kebo. PDIP meminta agar rumusan laporan oleh kepala desa dalam RKUHP diperjelas dengan memasukkan izin tertulis dari pihak keluarga.

"Agar tetap melindungi ruang pribadi, Fraksi PDIP meminta agar setelah 'kesepakatan' dimasukkan 'secara tertulis'. Sehingga memberikan kejelasan dalam kalimat 'tidak terdapat keberatan'," kata anggota Komisi Hukum DPR M. Nurdin yang membacakan pandangan minifraksi.

Secara lebih lengkap, berikut pandangan fraksi dari sepuluh partai yang ada di parlemen terkait RKUHP.


1. PDIP, dibacakan oleh M. Nurdin
-Menyetujui RKUHP untuk disahkan di paripurna.
-Memberi catatan terkait Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) tentang hukum yang hidup di masyarakat. Dalam penerapannya aparat penegak hukum dan hakim diminta berhati-hati dan cermat.
-Memberi catatan terkait pertanggungjawaban korporasi atau pidana korporasi pada Pasal 46-51. Dalam penerapannya aparat penegak hukum diminta berhati-hati dan cermat.
-Memberi catatan terkait pasal kumpul kebo. RKUHP mengatur bahwa kepala desa dapat menjadi pelapor sepanjang tidak ada keberatan dari suami, istri, orang tua, atau anak. PDIP meminta agar ada keterangan tertulis yang terkait dengan ketidakberatan dari suami, istri, orang tua, atau anak ini.

Advertising
Advertising

2. Gerindra, dibacakan oleh Faisal Muharram
-Menyetujui RKUHP untuk disahkan di paripurna.
-Mengapresiasi dimuatnya pasal kumpul kebo di RKUHP.
-Menyebut kumpul kebo merupakan sikap hidup yang dilarang semua agama dan ditentang keras masyarakat umum Indonesia.
-Menganggap kumpul kebo akan merusak tata nilai ikatan perkawinan dan menimbulkan masalah sosial seperti lahirnya anak di luar nikah dan penyebaran penyakit menular seksual.
-Menganggap kumpul kebo sebagai kejahatan susila yang akan meruntuhkan tatanan hidup berbangsa dan bernegara, sehingga harus dicermati komprehensif dan mendalam.
-Meminta pemberatan hukuman pidana bagi pelaku kumpul kebo, dari 6 bulan menjadi 1 tahun penjara.

3. Golkar, dibacakan oleh John Kennedy Aziz
-Menyetujui RKUHP untuk disahkan di paripurna.

4. Demokrat, dibacakan oleh Mulyadi
-Menyetujui RKUHP untuk disahkan di paripurna.

5. PKB, dibacakan oleh Siti Masrifah
-Menyetujui RKUHP untuk disahkan di paripurna.
-Mengapresiasi diaturnya hukum yang hidup di masyarakat (living law) dan hukum adat dalam RKUHP.
-Menilai pidana mati harus tetap ada sebagai hukuman pidana yang paling berat.
-Memberi catatan agar RKUHP tidak hanya mengkodifikasi Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie peninggalan Belanda, tetapi memperhatikan perkembangan tindak pidana yang ada di luar kitab itu.
-Memberi catatan agar pasal tindak pidana pornografi, tindak pidana di dunia maya, dan tindak pidana tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dimasukkan dalam RKUHP.
-Menyetujui dimuatnya tindak pidana khusus dalam RKUHP yang menyangkut tindak pidana berat terhadap HAM, terorisme, korupsi, pencucian uang, dan narkotika.
-Meminta agar perumusan RKUHP memperhatikan putusan pengadilan yang pernah ada, yakni mengenai delik penghinaan presiden, penodaan agama, dan kesusilaan.

6. PKS, disampaikan oleh Nasir Djamil
-Menyetujui RKUHP untuk disahkan di paripurna.
-Mengapresiasi rampungnya RKUHP di bawah koordinasi dua anak medan, yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Ketua Panitia Kerja DPR untuk RKUHP Mulfachri Harahap.
-Curhat tentang dinamika penyusunan RKUHP.

7. PPP, disampaikan oleh Arsul Sani
-Menyetujui RKUHP untuk disahkan di paripurna.
-Menjelaskan tentang pasal contempt of court yang dianggap mengancam kerja jurnalis dan advokat. Menekankan agar penjelasan turut dibaca, bukan pasalnya saja.
-Mengatakan proses perumusan RKUHP sudah mendengar pelbagai masukan, tetapi tak dapat mengakomodasi semuanya. Yang sudah dirumuskan saat ini dianggap sebagai yang terbaik untuk Indonesia.

8. Nasdem, disampaikan oleh Zulfan Lindan
-Menyetujui RKUHP untuk disahkan di paripurna.
-Membacakan doa agar KUHP bisa dijalankan.
-Memandang RKUHP sebagai peletak dasar sistem hukum pidana Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat yang sesuai nilai-nilai demokrasi.

9. PAN, tidak dibacakan
-Menyetujui RKUHP untuk disahkan di paripurna.

10. Hanura, tidak dibacakan
-Menyetujui RKUHP untuk disahkan di paripurna.

Berita terkait

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

5 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

7 jam lalu

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

Dengan perolehan 12 kursi di Pileg, Gerindra bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada 2024 Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

8 jam lalu

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

Sebelum PDIP masuk, Khofifah telah lebih dahulu didukung Partai Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN sejak sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

Baca Selengkapnya

Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

1 hari lalu

Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

Imam Budi Hartono sudah memegang surat keputusan dari DPP PKS untuk maju Pilkada Depok 2024 dan berharap bisa berkoalisi dengan Golkar.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

1 hari lalu

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku tidak mau masuk bursa Cagub DKI Jakarta karena sudah berusia 70 tahun.

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

1 hari lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

1 hari lalu

Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, bicara mengenai peluang pertemuan antara Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri dan PKS. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

1 hari lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

1 hari lalu

Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

Apa alasan Prabowo Subianto tak melepas jabatan Menhan, padahal sibuk transisi sebagai presiden terpilih?

Baca Selengkapnya