Gerindra Usul Hukuman Penjara Pelaku Kumpul Kebo Diperberat

Kamis, 19 September 2019 06:15 WIB

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat memberi catatan agar hukuman pidana untuk orang yang tinggal serumah di luar perkawinan atau kumpul kebo diperberat. Usulan ini dilontarkan dalam penyampaian pandangan minifraksi terkait RKUHP saat rapat pengambilan keputusan tingkat I.

Anggota Fraksi Gerindra DPR Faisal Muharram mengatakan, partainya menilai ketentuan hukuman pidana kumpul kebo yang ada dalam RKUHP saat ini belumlah optimal.

"Sungguh pun larangan kumpul kebo sudah diatur dan dikenai hukuman pidana penjara namun demikian sanksi yang ada kami pandang masih belum optimal," kata Faisal di ruang rapat Komisi Hukum DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2019.

Dalam RKUHP yang telah disepakati, kumpul kebo dikenai hukuman pidana enam bulan. Gerindra mengusulkan agar lama hukuman penjara ini ditambah menjadi satu tahun.

"Fraksi Partai Gerindra DPR meminta pemberatan atas sanksi pidana bagi pelaku kumpul kebo menjadi satu tahun penjara," kata Faisal.

Advertising
Advertising

Faisal mengatakan partainya menilai bahwa hidup bersama di luar perkawinan merupakan hal yang dilarang semua agama dan ditentang keras masyarakat umum Indonesia. Dia menyebut perbuatan itu akan merusak tata nilai ikatan perkawinan.

"Sebab persoalan asusila bukan menjadi persoalan moral dan pribadi semata, namun menyangkut hubungan dengan kepentingan orang banyak," ucapnya.

Meski begitu, Gerindra menyetujui hasil revisi RKHUP itu. Dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I hari ini, sepuluh fraksi sepakat membawa RKUHP untuk disahkan di paripurna.

"Fraksi Gerindra DPR RI menerima RKUHP dengan catatan sebagaiama pandangan atas pemberatan hukum pidana tersebut di atas," kata Faisal.

Ketentuan soal kumpul kebo masuk di bawah pasal perzinaan dalam RKUHP. Adapun bunyi ketentuannya adalah sebagai berikut.

(1)Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
(2)Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya.
(3)Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.
(4)Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(5)Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.



Berita terkait

Gerindra Sebut Ketidakhadiran Prabowo di Halalbihalal PKS Bukan Sinyal Penolakan

11 jam lalu

Gerindra Sebut Ketidakhadiran Prabowo di Halalbihalal PKS Bukan Sinyal Penolakan

Sufmi Dasco membantah, ketidakhadiran Presiden Terpilih Prabowo Subianto dalam acara Halalbihalal yang digelar PKS merupakan sinyal penolakan

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Asal Usul Munculnya Kabar Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

1 hari lalu

Asal Usul Munculnya Kabar Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Gerindra menepis kabar kerenggangan hubungan antara Jokowi dan Prabowo Subianto. Lantas, darimana munculnya kabar tersebut?

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Isu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Isu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menepis rumor kerenggangan hubungan antara Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Soal Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Sudah Diotak-atik

1 hari lalu

Soal Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Sudah Diotak-atik

Sektretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengaku telah ada pembicaraan soal kursi menteri dalam pemerintahan Prabowo-Gibran ke depan.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jalin Komunikasi Lewat Puan, Bahas Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati

2 hari lalu

Gerindra Jalin Komunikasi Lewat Puan, Bahas Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati

Partai Gerindra menyatakan telah berkomunikasi dengan para elite PDIP berkaitan dengan ihwal rencana pertemuan Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri.

Baca Selengkapnya

Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar daripada Jakarta, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar daripada Jakarta, Apa Alasannya?

Jika Ridwan Kamil maju di Pilkada Jabar, Golkar akan berfokus pada pencalonan Ahmad Zaki Iskandar dan Erwin Aksa di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Reaksi KIM Soal Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Reaksi KIM Soal Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gerindra menyatakan Prabowo selalu berpesan satu musuh terlalu banyak, seribu kawan terlalu sedikit.

Baca Selengkapnya

Kata Politikus Gerindra soal Peluang Prabowo Rangkul NasDem dan PKB Masuk Koalisi

2 hari lalu

Kata Politikus Gerindra soal Peluang Prabowo Rangkul NasDem dan PKB Masuk Koalisi

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar bertemu Ketua Umum Gerindra Prabowo Rabu kemarin. Hari ini giliran Ketua Umum Nasdem Surya Paloh.

Baca Selengkapnya

Tiba di Kertanegara Sore Ini, Surya Paloh Dirangkul Prabowo

2 hari lalu

Tiba di Kertanegara Sore Ini, Surya Paloh Dirangkul Prabowo

Kedatangan rombongan tersebut disambut langsung oleh Prabowo di depan pintu rumah kediamannya.

Baca Selengkapnya