Penyidikan Imam Nahrawi Dilakukan Sebelum Revisi UU KPK Disahkan

Kamis, 19 September 2019 05:00 WIB

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersiap untuk memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, di Widya Chandra III, Jakarta, Rabu, 18 September 2019. Dalam keterangannya, Imam berharap KPK tak bermain politik saat menetapkan dirinya menjadi tersangka kasus korupsi. ANTARA/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengalungkan status tersangka kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebelum adanya revisi Undang-Undang KPK. Pimpinan KPK meneken Surat Perintah Penyidikan untuk Imam pada 28 Agustus 2019.

"Penyidikan ini kami lakukan sebelum Revisi UU KPK diketok di Paripurna DPR," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu 18 September 2019.

Febri mengatakan itu untuk menepis tuduhan bahwa penetapan tersangka terhadap Imam bernuansa politis gara-gara pengesahan revisi UU KPK. Padahal, DPR baru mengesahkan revisi UU KPK pada Selasa, 17 September 2019. Penetapan Tersangka Imam Nahrawi dan Revisi UU KPK

Kata Febri, sudah sejak 28 Agustus penyidik KPK melakukan beberapa kegiatan terkait perkara ini, misalnya memeriksa dan menahan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum. Ulum ditahan KPK pada 11 September 2019. "Karena memang hasil penyelidikan sudah menyimpulkan bukti permulaan yg cukup telah terpenuhi," kata Febri.

Imam ditetapkan sebagai tersangka penerima duit korupsi sebanyak Rp26,5 miliar. Uang itu diduga berasal dari komitmen fee pencairan dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga ke Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun 2018, dan sumber yang terkait jabatan Imam sebagai Menpora dalam periode 2014-2018. KPK menyebut sebagian uang tersebut diterima Imam melalui Ulum selaku asisten pribadinya.

Advertising
Advertising

KPK membuka penyelidikan kasus ini sejak 25 Juni 2019. Imam sudah dipanggil sebanyak tiga kali, namun selalu tidak hadir.

Menanggapi kasusnya, Imam Nahrawi berjanji menaati proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap tak ada nuansa politis dalam penetapan dirinya menjadi tersangka. Ia meminta KPK membuktikan tuduhannya. "Buktikan saja saya menerimanya, jangan menuduh sebelum ada bukti," kata dia di rumah dinasnya malam ini.

Berita terkait

Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

8 hari lalu

Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.

Baca Selengkapnya

Nasir Djamil Tolak Peleburan Ombudsman dan KPK: Keduanya Punya Tupoksi Berbeda

28 hari lalu

Nasir Djamil Tolak Peleburan Ombudsman dan KPK: Keduanya Punya Tupoksi Berbeda

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil tidak setuju dengan peleburan Ombudsman dan KPK. Kedua lembaga itu memiliki tupoksi berbeda.

Baca Selengkapnya

Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

30 hari lalu

Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

Ketua IM57+ Institute mengatakan dengan peleburan itu, KPK akan betul-betul dimusnahkan dari sisi core business-nya, yaitu penindakan.

Baca Selengkapnya

IM57 Bilang UU KPK Berlaku Lex Specialis dalam Penetapan Tersangka Kembali Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

56 hari lalu

IM57 Bilang UU KPK Berlaku Lex Specialis dalam Penetapan Tersangka Kembali Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Ketua IM57+ M Praswad Nugraha, mengatakan penetapan kembali Eddy Hiariej sebagai tersangka, perlu mencegah pembenturan antara KUHAP dan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPR

59 hari lalu

Alasan KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPR

KPK tidak menjelaskan identitas tujuh orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rutannya Sendiri, Eks Penyidik: Dampak Revisi UU KPK

3 Maret 2024

KPK Geledah Rutannya Sendiri, Eks Penyidik: Dampak Revisi UU KPK

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak tersangka pungli di rutan KPK dipecat

Baca Selengkapnya

Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Wajib Lapor ke Bapas

2 Maret 2024

Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Wajib Lapor ke Bapas

Imam Nahrawi bebas dengan status bersyarat dan masih harus wajib lapor hingga 5 Juli 2027.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, IM57+: Bertentangan dengan UU KPK

28 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, IM57+: Bertentangan dengan UU KPK

Dalam putusan praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, hakim menilai KPK tidak memiliki setidaknya dua alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya

Kronologis KPK ungkap Korupsi Rumah Dinas DPR, Ketahui 3 Golongan Rumah Dinas

27 Februari 2024

Kronologis KPK ungkap Korupsi Rumah Dinas DPR, Ketahui 3 Golongan Rumah Dinas

KPK telah mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyelidikan terhadap dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Kasus Pungli di Rutan KPK, ICW: Sanksi 78 Pegawai Minta Maaf Dampak Buruk dari Revisi UU KPK

21 Februari 2024

Kasus Pungli di Rutan KPK, ICW: Sanksi 78 Pegawai Minta Maaf Dampak Buruk dari Revisi UU KPK

ICW memberi tiga rekomendasi atas putusan Dewas terhadap pelaku pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya