Pusako Usul MURI Beri Rekor ke DPR Terkait Cepatnya Revisi UU KPK

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Purwanto

Rabu, 18 September 2019 15:53 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) menyerahkan Pandangan akhir Pemerintah terkait Revisi UU KPK kepada Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang Fahri Hamzah (tengah), Ketua KPK Bambang Soesatyo (kedua kiri), Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kedua kanan), dan Wakil Ketua DPR Utut Adianto (kiri) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. DPR RI mengesahkan Revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta-Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Andalas menyindir cepatnya pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (revisi UU KPK) oleh DPR. Peneliti Pusako Charles Simabura mengatakan DPR patut diberikan penghargaan oleh Museum Rekor Dunia dan Museum Rekor Indonesia.

"Saya mengusulkan kepada Museum Rekor Indonesia, jika perlu Guinness World of Record untuk memberikan penghargaan sebagai UU (revisi UU KPK) tercepat," kata Charles dalam diskusi, di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2019.

Ia mengusulkan kepada Direktur MURI, Jaya Suprana untuk memberikan rekor kepada DPR dan pemerintah karena pengesahan RUU KPK sebagai UU tercepat sepanjang sejarah legislasi Indonesia. "Sudah tidak ada bantahan lagi bahwa ini suatu proses yang sangat cacat formal, bagi kami ini inkonstitusional," ujar dia.

Berdasarkan catatan Tempo, sejak munculnya usul pembahasan usul revisi UU KPK hingga disahkan dalam paripurna, perjalanan revisi ini mulus dan berlangsung kilat, pembahasannya hanya memakan waktu 13 hari.

Awalnya, rapat paripurna menyepakati UU KPK sebagai RUU inisiatif pada Kamis, 5 September 2019. Agenda itu tiba-tiba muncul tanpa gembar-gembor pembahasan kembali revisi UU KPK, sejak ditolak keras pada 2017 silam.

Ketua Kelompok Fraksi PDIP di Badan Legislasi DPR, Irmadi Lubis mengakui, sejak awal rapat Baleg membahas usul revisi UU KPK ini memang dadakan. "Rapat di Baleg mendadak. Rapatnya tertutup," ujar Irmadi, beberapa waktu lalu.

Setelah rapat Baleg digelar, rapat Bamus dan rapat paripurna secara maraton digelar. Pembahasan revisi Undang-Undang KPK di Badan Legislasi mulai digeber sejak Kamis pekan lalu. Rapat perdana bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly digelar untuk mendengarkan pandangan pemerintah. Rapat itu terkesan mendadak dan ditutup-tutupi. Awak media baru mengetahui adanya rapat tersebut sepuluh menit sebelum dimulai.

Pembahasan di Badan Legislasi kemudian dilanjutkan keesokan harinya. Dalam rapat tertutup itu, pemerintah dan DPR menyepakati 34 poin revisi. Sejumlah pasal yang diloloskan dianggap melemahkan KPK. Di antaranya soal penyebutan KPK sebagai lembaga eksekutif, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparat sipil negara, dan
penyadapan yang harus dilakukan melalui izin dewan pengawas.

Dua hari lalu, Badan Legislasi kembali mengebut pembahasan revisi undang-undang komisi antirasuah. Rapat yang kembali digelar tertutup itu merampungkan pembahasan seluruh pasal. Secara umum, DPR menyatakan sepakat dengan semua Daftar Inventarisasi Masalah yang diajukan pemerintah.

Pada akhirnya, revisi UU KPK dibawa ke rapat paripurna, kemarin, untuk disahkan menjadi undang-undang. Wajah para anggota Komisi Hukum tampak sumringah usai undang-undang tersebut disahkan. Sementara itu, sejumlah pegiat antikorupsi menggelar aksi simbolik pemakaman di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa malam, 17 September 2019.

Pegawai KPK, pegiat anti-korupsi, hingga mahasiswa Universitas Indonesia yang ikut dalam aksi, terlihat menangis ketika nisan bertuliskan "RIP KPK 2002-2019" dibawa ke lobby gedung untuk ditaburi bunga. Di akhir aksi, sejumlah orang terlihat saling berpelukan dan menangis.

Puisi Widji Thukul berjudul Bunga dan Tembok menggema di tengah isak tangis tersebut. "Seumpama bunga, kami adalah yang tak kau hendaki tumbuh. Seumpama bunga, kami adalah yang tak kau hendaki adanya"

DEWI NURITA

Berita terkait

Di Balik Rekor MURI Gang 8 Malaka Jaya, UTBK UNS, dan Waspada Pasca-Gempa Garut di Top 3 Tekno

6 hari lalu

Di Balik Rekor MURI Gang 8 Malaka Jaya, UTBK UNS, dan Waspada Pasca-Gempa Garut di Top 3 Tekno

Nama ketua RT ini ikut mencuat bersama inisiatif Pusat Percontohan Pencegah Krisis Planet di jalan gang di permukimannya yang dicatat MURI.

Baca Selengkapnya

Ketua RT Palugada di Balik Rekor MURI Jalan Gang 8 Malaka Jaya Duret Sawit

7 hari lalu

Ketua RT Palugada di Balik Rekor MURI Jalan Gang 8 Malaka Jaya Duret Sawit

Salah satu Rukun Tetangga (RT) di wilayah Jakarta Timur kini tercatat dalam Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

16 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dukung Gelaran Pecah VW 2024 Dapatkan Rekor MURI

16 hari lalu

Bamsoet Dukung Gelaran Pecah VW 2024 Dapatkan Rekor MURI

Event akan melibatkan berbagai komunitas VW di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

31 hari lalu

Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

Ketua IM57+ Institute mengatakan dengan peleburan itu, KPK akan betul-betul dimusnahkan dari sisi core business-nya, yaitu penindakan.

Baca Selengkapnya

Telah Sampai Jilid 17 Sinetron Ramadan Para Pencari Tuhan, Pernah Raih MURI

52 hari lalu

Telah Sampai Jilid 17 Sinetron Ramadan Para Pencari Tuhan, Pernah Raih MURI

Para Pencari Tuhan kembali menemani pemirsa sepanjang Ramadan 2024. Kali ini, berjudul Buronan Surga selain deddy Mizwar, ada Sujiwo Tejo.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rutannya Sendiri, Eks Penyidik: Dampak Revisi UU KPK

3 Maret 2024

KPK Geledah Rutannya Sendiri, Eks Penyidik: Dampak Revisi UU KPK

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak tersangka pungli di rutan KPK dipecat

Baca Selengkapnya

Kasus Pungli di Rutan KPK, ICW: Sanksi 78 Pegawai Minta Maaf Dampak Buruk dari Revisi UU KPK

21 Februari 2024

Kasus Pungli di Rutan KPK, ICW: Sanksi 78 Pegawai Minta Maaf Dampak Buruk dari Revisi UU KPK

ICW memberi tiga rekomendasi atas putusan Dewas terhadap pelaku pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya

34 Tahun Jaya Suprana Dirikan MURI, Menko Kesra dan Menko Polkam Meresmikannya

28 Januari 2024

34 Tahun Jaya Suprana Dirikan MURI, Menko Kesra dan Menko Polkam Meresmikannya

Pendirian Museum Rekor Indonesia atau MURI milik Jaya Suprana telah berusia 34 tahun. Peresmiannya saat itu oleh Menko Polhukam dan Menko Kesra.

Baca Selengkapnya

Cawapres Mahfud Md Ingin Kembalikan UU KPK Lama, Begini Sejarah Terbentuknya KPK

17 Januari 2024

Cawapres Mahfud Md Ingin Kembalikan UU KPK Lama, Begini Sejarah Terbentuknya KPK

Pembicaraan tentang KPK telah muncul sejak era Presiden Presiden BJ Habibie. Namun baru terlaksana pada 2002 saat Pemerintahan Megawati Soekarnoputri.

Baca Selengkapnya