TEMPO.CO, Jakarta - Agenda rapat paripurna DPR RI ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 pada Selasa, 17 September 2019, berubah beberapa saat sebelum rapat dimulai. Pengesahan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK atau revisi UU KPK tiba-tiba masuk dalam daftar.
Sesaat sebelum rapat, anggota DPR memaksakan rapat badan musyawarah atau Bamus revisi UU KPK digelar, sehingga bisa masuk dalam agenda rapat paripurna. Akibatnya, rapat molor selama hampir 1,5 jam; menunggu Bamus revisi UU KPK selesai. Dari jadwal yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB, rapat baru dimulai pukul 11.20 WIB.
Di hadapan 80 orang anggota dewan yang hadir (berdasarkan headcount), rapat kemudian dibuka oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Selaku pimpinan sidang, Fahri mengklaim ada 289 dari 560 anggota DPR yang sudah menandatangani daftar hadir dalam persidangan tersebut, sehingga bisa dinyatakan kuorum.
"Oleh karena itu, kuorum telah tercapai, dan dengan mengucap bismillahirahmanirrahim, perkenankanlah kami pimpinan dewan membuka rapat ini, Selasa 17 September dibuka dan terbuka untuk umum," kata Fahri saat membuka sidang.
Selanjutnya, rapat berjalan cepat dan lancar. Selama 30 menit, tidak ada perdebatan, hingga pimpinan sidang mengetok palu pengesahan dengan mulus. Keberatan fraksi baru dibacakan setelah undang-undang disahkan dan dicatat dalam nota. Tujuh fraksi dari koalisi pendukung pemerintah kompak menyetujui revisi UU KPK tanpa catatan, tiga fraksi lainnya memberi catatan terkait dewan pengawas.