Projo Soal Revisi UU KPK: Tidak Ada Wewenang KPK yang Dikurangi

Rabu, 18 September 2019 14:00 WIB

Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers bertajuk 'Menjawab dan Melawan Kekhawatiran Pelemahan KPK' di Restoran Bumbu Desa, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu,18 September 2019. TEMPO/ Galuh Putri Riyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Projo menanggapi penolakan sejumlah kalangan terhadap revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002. Ormas pendukung pemerintah tersebut menyatakan optimistis perbaikan aturan tersebut tak akan mencederai pemberantasan korupsi dan penguatan kelembagaan KPK.

"Projo optimistis dengan revisi UU KPK ini. Pemberantasan korupsi akan tetap dalam track yang tepat dan benar," kata Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi di acara bertajuk 'Menjawab dan Melawan Kekhawatiran Pelemahan KPK' di Cikini, Jakarta Pusat, hari ini, Rabu, 18 September 2019.

Menurut Budi Arie, sejumlah poin dalam revisi UU KPK justru akan menguatkan peran lembaga antirasuah tersebut, terutama dalam fungsi sosialisasi, asistensi, pencegahan korupsi, hingga koordinasi antarlembaga.

Dia pun menegaskan bahwa KPK secara kelembagaan diperkuat dengan revisi UU KPK. "Tidak ada wewenang KPK yang dikurangi, malah diperkuat," ucapnya.

Dalam konferensi pers tersebut hadir pula sejumlah pengurus pusat Projo, yakni Sekretaris Jenderal Projo Handoko, Sinnal Blegur, Cahaya Sinaga, Silas Dutu, dan Freddy Damanik.

Pengesahan revisi UU KPK di DPR menuai penolakan keras dari berbagai pihak, termasuk dari pegiat antikorupsi hingga akademisi. Beberapa poin revisi ditengarai akan melemahkan KPK, seperti pembentukan Dewan Pengawas KPK, penyadapan seizin Dewan Pengawas, serta status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menanggapi penolakan tersebut, Projo menilai bahwa Dewan Pengawas adalah elemen pendukung dan pelengkap dalam pengawasan kinerja KPK. "Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas KPK," kata Budi Arie.

Sementara itu mengenai perubahan status pegawai KPK menjadi ASN juga dinilai Projo bakal menghadirkan pegawai yang berkualitas karena melalui proses rekrurutmen yang transparan dan akuntabel.

Selanjutnya, Budi Arie pun berpendapat bahwa revisi UU KPK diperlukan oleh lembaga antikorupsi tersebut untuk penguatan sistem dan pengawasan kinerjanya. "Supaya KPK berjalan sebagai mana mestinya," ujar dia.

GALUH PUTRI RIYANTO

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

15 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

18 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

19 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Projo Banten Dorong Program Calon Kepala Daerah Searah dengan Program Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Projo Banten Dorong Program Calon Kepala Daerah Searah dengan Program Prabowo-Gibran

Projo Banten berharap program-program Prabowo-Gibran dapat berjalan dan searah dengan program kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya