Mengapa Remisi Koruptor dan Bebas Bersyaratnya Dipermudah DPR?

Reporter

Dewi Nurita

Rabu, 18 September 2019 10:39 WIB

Desmond J. Mahesa. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Desmond J. Mahesa mengatakan aturan mempermudah pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku kejahatan luar biasa diciptakan dengan alasan keadilan dan kepastian hukum.

Apa maksudnya?

Politikus Partai Gerindra tersebut tak menjelaskan detil maksudnya, termasuk bagaimana aturan terdahulu dinilainya tak adil dan tak ada kepastian hukum. Desmond hanya mengucap, “(Dasar pemikirannya) Keadilan dan kepastian hukum,” kepada Tempo hari ini, Rabu, 18 September 2019.

Aturan yang mempermudah remisi (pemotongan masa hukuman) dan pembebasan bersyarat bagi koruptor serta pelaku kejahatan luar biasa lainnya tertuang dalam rancangan revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU PAS) yang segera akan disahkan DPR.

Sebelumnya pemberian remisi dan bebas bersyarat menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sesuai Pasal 34A dan 43A, remisi dan bebas bersyarat bagi pelaku kejahatan luar biasa, semisal koruptor dan teroris, mensyaratkan membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau menjadi justice collaborator.

Dalam kasus perkara korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merekomendasikan permintaan remisi dan bebas bersyarat bagi narapidana yang menjadi justice collaborator.

Setelah revisi UU PAS disetujui, aturannya beralih kembali menggunakan PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang hal yang sama. Dalam beleid itu pemberian remisi dan pembebasan syarat untuk pelaku tindak pidana apapun tergantung isi vonis hakim.

Substansi revisi UU PAS usul inisiatif DPR tersebut dikritik oleh banyak pihak karena mempermudah bebas bersyarat dan remisi koruptor. Di tengah banyak kritikan, DPR dan Pemerintah malah cepat-cepat menyetujui substansinya dalam rapat kerja tadi malam, Selasa, 17 September 2019.

Wakil Ketua Komisi Hukum dari Partai Demokrat Erma Suryani Ranik memberikan keterangan lebih rinci.

Dia mengatakan berdasarkan asas hukum pidana hak seorang warga negara, termasuk narapidana, hanya bisa dicabut atau dibatasi oleh dua hal, yakni undang-undang dan putusan pengadilan.

Maka DPR dan Pemerintah sepakat, sepanjang putusan pengadilan tidak menyebut bahwa hak-hak terpidana dicabut maka mereka boleh mengajukan melalui Kemenkumham.

Artinya, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat juga melihat penilaian Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

Pemikiran tersebut yang digunakan untuk memangkas syarat pemberian pembebasan bersyarat dan remisi koruptor atau teroris dalam rancangan revisi UU PAS.

"Penerima remisi, cuti bersyarat, dan lain sebagainya akan dinilai oleh teman-teman (pejabat) di Pemasyarakatan." ucap Erma.

DEWI NURITA I FIKRI ARIGI

Berita terkait

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

3 jam lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Gaga Muhammad telah bebas bersyarat. Namun, ia harus memenuhi beberapa syarat yang akan disebutkan dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

19 hari lalu

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

23 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

23 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

23 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

25 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

25 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

25 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

25 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

25 hari lalu

Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

MA menganulir putusan bebas PN Bale terhadap eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya