Kajian Hukum Perguruan Tinggi Surati Jokowi Tolak Revisi UU KPK
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Endri Kurniawati
Minggu, 15 September 2019 11:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat kajian hukum dan antikorupsi perguruan tinggi seluruh Indonesia menyurati Presiden Joko Widodo pada 11 September 2019. Jaringan pusat kajian antikorupsi menyatakan menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. "Melalui surat ini, kami jejaring pusat kajian hukum dan antikorupsi Perguruan Tinggi seluruh Indonesia menyampaikan keberatan terhadap revisi UU KPK," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari dihubungi Ahad, 15 September 2019.
Pusat kajian antikorupsi membuat surat itu di Yogyakarta pada 11 September 2019. Selain Pusako Andalas, sejumlah pusat kajian yang bergabung ialah Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada dan Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur dan
Dalam suratnya, pusat kajian mengingatkan pemberantasan korupsi merupakan amanat reformasi. Amanat itu termuat dalam Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN dan Tap MPR No VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN.
Munculnya berbagai badan atau lembaga pemberantasan korupsi membuktikan bahwa korupsi menjadi perhatian yang sangat serius bangsa ini. Segala bentuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi sama saja dengan mengkhianati amanat reformasi. "Lahirnya KPK merupakan puncak berbagai upaya pemberantasan korupsi." Pusat kajian antikorupsi menyampaikan dalam suratnya.
Menurut jaringan pusat kajian hukum, kerja pemberantasan korupsi seringkali terhambat upaya-upaya pelemahan KPK. Salah satu pelemahan yang terjadi adalah mendelegitimasi KPK melalui perubahan UU seperti yang saat ini. Upaya mengubah UU KPK telah berkali-kali digunakan untuk melumpuhkan kewenangan hingga mengganggu independensi KPK.
Melalui suratnya Pusat Kajian Hukum dan Antikorupsi Perguruan Tinggi seluruh Indonesia menagih komitmen dan janji Presiden untuk tidak membiarkan upaya-upaya pelemahan terhadap KPK dengan menolak pembahasan revisi UU KPK yang diusulkan oleh DPR.