Abdi Yasa Teladan 2019 Tambah Pengetahuan Awak Angkutan Umum

Jumat, 13 September 2019 13:57 WIB

Abdi Yasa Teladan 2019 Tambah Pengetahuan Awak Angkutan Umum

INFO NASIONAL - Ugal-ugalan, berhenti seenaknya, atau tak menghiraukan rambu-rambu lalu lintas adalah sederet perilaku buruk pengemudi angkutan umum di mata masyarakat. Namun anggapan itu luruh pada 35 pengemudi terbaik yang mewakili 27 provinsi dalam Pemilihan Abdi Yasa Teladan Nasional 2019 di Red Top Hotel, Jakarta, Kamis, 12 September.

Ajun Komisaris Besar Polisi Aldo Siahaan menilai para pengemudi memiliki pengetahuan memadai terkait lalu lintas."Ada yang bisa menjawab pertanyaan dengan tepat. Misalnya tentang tanggap darurat saat kecelakaan," ujar Kepala Seksi Kemitraan Sub Direktorat Pendidikan Direktur Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas yang menjadi salah satu juri di Abdi Yasa 2019.

Aldo pun kagum ketika seorang peserta mampu menjelaskan pertanyaannya tentang defensive driving. "Kalau tak salah peserta dari Kalimantan tahu jawabannya. Padahal saya yakin, nggak semua orang tahu tentang ini," ujarnya. Defensive driving mencakup sikap seorang pengemudi menghadapi situasi lalu lintas di jalan. Artinya, pengemudi mampu menahan diri melihat perilaku pengguna jalan lain yang melanggar marka jalan dan tidak terpengaruh.

Juri lainnya, Kepala Cabang Jasa Raharja Sulawesi Selatan Evert Yulianto berpendapat, pengetahuan peserta Abdi Yasa 2019 cukup baik, meski beberapa orang tersendat ketika menjawab pertanyaan. "Itu wajar karena mungkin demam panggung. Apalagi waktu untuk menjawab cukup singkat, hanya satu menit," ujarnya.

Evert Yulianto berharap agar 35 peserta ini tak merasa puas dengan ilmu yang diperoleh selama seleksi. Mereka peserta ini bisa menambah ilmu kepada berbagai instansi terkait, seperti kepolisian, jasa raharja, dan kementerian perhubungan.

Advertising
Advertising

Pada tahap 10 besar, tingkat pengetahuan peserta lebih teruji. Sama seperti sesi penilaian tahap I dan penilian tahap II, peserta mengambil undian pertanyaan dari juri. Pertanyaan para juri perihal aturan lalu lintas, penanganan saat kecelakaan, dan pengetahuan umum terkait pariwisata.

Ketua Darmawanita Perhubungan Darat, Lilis Dhaliawati, misalnya, mengetes tentang "Bali Baru” kepada Muhammad Jaim. Peserta dari Kepulauan Riau ini menjawab “Bali Baru” adalah lima destinasi wisata yang ditargetkan mendongkrak sektor pariwisata nasional, yakni Danau Toba, Gunung Bromo, Bunaken, Raja Ampat, dan Pulau Komodo.

Sedangkan Yayan Mulyana, pengemudi Koperasi Jasa Angkutan Umum Jawa Barat mendapat tepuk tangan meriah ketika menjawab pertanyaan tentang dampak buruk kendaraan angkutan barang yang mengangkut muatan melebihi kapasitasnya. "Dampak buruknya ada empat yakni kecelakaan, kemacetan, korban jiwa, dan merusak lingkungan seperti sarana dan prasarana lalu lintas jalan," ujarnya. Berkat jawaban yang meyakinkan itu, Yayan lolos ke tahap tiga besar bersama Sadam Hadi dari Sumatera Utara dan Sugiarto, wakil Jawa Timur.

Pemilihan Abdi Yasa Teladan 2019 merupakan acara tahunan yang diinisiasi Kementerian Perhubungan untuk memilih operator dan awak angkutan umum terbaik se-Indonesia, baik sopir angkutan dalam kota, sopir AKAP, AKDP, taksi, hingga pengemudi mobil travel. Seleksi dilakukan secara berjenjang dari tingkat kota, provinsi, hingga nasional. (*)



Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya